Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Tdn PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ( Bank Sumsel Babel ) Cabang Manggar 1.Tini
2.Iwan Setiawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ( Bank Sumsel Babel ) Cabang Manggar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tini
2Iwan Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 328.263.215,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 104/PK.KUR/MGR/2022 tanggal 13-04-2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp 328.263.215,- (tiga ratus dua puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika         terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen yang dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata oleh karenanya diberikan hak untuk menjual segala kebendaan PARA TERGUGAT  baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, merupakan jaminan bagi pelunasan jumlah kewajiban TERGUGAT I ;
  6. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap jaminan tambahan berupa Sebidang tanah dengan luas 2188 m2 dengan bangunan luas 375 m2 yang berada di atasnya terletak di Desa Gantung Kec Gantung Kab Beltim Cfr SHM No 01861/Gantung tanggal 16 Juli 2018; SU Nomor 01150/Gantung/2018  tanggal 25 Juni 2018 an Tini dan  harta kekayaan lainnya yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT senilai dengan sisa hutang atas nama TERGUGAT  I kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
    Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ExAequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak