Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Tdn Yanti Pemerintah Kabupaten Belitung c.q. Bupati Kabupaten Belitung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1URBANUS MAMU, S.H., M.H.Yanti
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Belitung c.q. Bupati Kabupaten Belitung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.506.080.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhyan;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi Materil harga tanah kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 106.080.000,- (seratus enam juta delapan puluh ribu rupiah). dan untuk bangunan sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) atau total Harga tanah + Harga bangunan adalah Rp. 2.506.080.000,- (dua miliar lima ratus enam juta delapan puluh ribu rupiah);
  4. Membayar ganti rugi Imateril usaha warung sebesar Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan ganti rugi potesi usaha home stay sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh miliar rupiah. sehingga total kerugian Materil Usaha Warung + Potensi Usaha Home Stay : Rp. 2.520.000.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah);
  5. Membayar kerugian materil dan Imateril sebesar Rp. 5. 026.080.000,- (lima miliar dua puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah);
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apa bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak