Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Tdn Lie Fa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lie Fa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAHYU PAMUNGKAS NUGRAHA, S.H., M.H dan PatnersLie Fa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan antara Lie Fa (Pemohon) dengan mendiang Sudarma Lim yang telah dilaksanakan pada tanggal 09 September 1973:
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan ini, pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung untuk mencatatkan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan ini pada register yang dipergunakan untuk itu;
  5. Membebankan Biaya Perkara menurut Hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak