Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.Sus/2024/PN Tdn | 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H. 2.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 3.AGUNG NUGROHO, S.H. |
1.YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS 2.FETER Alias FETER Bin Alm. YUSUF 3.JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2024/PN Tdn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 499/L.9.14/Eku.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa para terdakwa I YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS, terdakwa II FETER Alias FETER Bin (Alm) YUSUF, dan terdakwa III JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN bersama-sama dengan saksi JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Gudang penyimpanan milik saksi JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA yang berada di Dusun Selumar, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib anggota Polres Belitung Timur mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar yang berada di Dusun Selumar, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Selanjutnya anggota Polres Belitung Timur melakukan pengecekan kebenaran terkait informasi tersebut dan setelah dilakukan pengamatan dan penyamaran, sekira pukul 20.00 Wib anggota Polres Belitung Timur mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disimpan di dalam gudang penyimpanan milik saksi JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA yang berada di Dusun Selumar, Desa Selingsing Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian anggota Polres Belitung Timur juga mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yaitu terdakwa I YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS, terdakwa II FETER Alias FETER Bin (Alm) YUSUF, dan terdakwa III JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN. Selanjutnya berdasarkan keterangan para terdakwa diperoleh informasi jika Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ada di dalam Gudang penyimpanan tersebut adalah milik saksi JONI. Setelah itu anggota Polres Belitung Timur menanyakan terkait dokumen perizinan terkait BBM jenis solar tersebut, akan tetapi para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan karena tidak memiliki dokumen perizinan terkait dengan BBM jenis solar tersebut. Selanjutnya anggota Polres Belitung Timur menanyakan keberadan saksi JONI dan berdasarkan keterangan para terdakwa diperoleh informasi jika saksi JONI sedang berada di rumahnya. Kemudian anggota Polres Belitung Timur bersama-sama dengan terdakwa III JUNAIDI mendatangi rumah saksi JONI untuk melakukan pengecekan dan setelah bertemu saksi JONI mengakui bahwa memang benar BBM jenis solar yang diamankan tersebut adalah miliknya dan saksi JONI tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan terkait kepemilikan BBM jenis solar tersebut. Selanjutnya Saksi, terdakwa I YUSMAN FAKHROZI, terdakwa II FETER, dan terdakwa III JUNAIDI serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Belitung Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa peran dari masing-masing orang yang diamankan tersebut adalah:
Bahwa barang bukti berupa bahan bakar minyak yang diamankan dalam perkara ini adalah :
Bahwa dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis solar tersebut, para Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut para Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi sebagai syarat dari pelaku usaha di salah satu bidang Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup usaha Pengangkutan.
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |