Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 185.388.870,- ( SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 151.033.604,- ( SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA TIGA PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS EMPAT RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp. 34.355.266,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA DUA RATUS ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |