Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
2.MIRSA Bin MINARTO
3.SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1507/L.9.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRSA Bin MINARTO[Penahanan]
2SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

- Bahwa Terdakwa I MIRSA Bin MINARTO dan Terdakwa II SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR pada

hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam

 

bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Lokasi Dusun Numpang Empat Desa Kurnia Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman  yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dengan nomor whatsapp 0823-7303-3335 untuk mengajak menggoyang timah lalu dalam percakapan telpon tersebut Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa II bersedia, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk pembayaran bersama dengan cara Terdakwa I meminjam uang terlebih dahulu Terdakwa II yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) sehingga total rencana pembelian Narkotika jenis sabu sebesar RP. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wib setelah percakapan telpon tersebut Terdakwa I dengan Terdakwa II, Terdakwa I mendatangi Terdakwa II untuk mengambil uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa sekira pukul 20.30 wib di toko DEMA MART Dusun Numpang Empat Desa Kurnia Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Terdakwa I sendirian mentransfer sejumlah uang Rp. 300.00 (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke nomor 0896-4339-9600 lalu slip transfer uang tersebut Terdakwa I foto lalu fotonya dikirim ke nomor whatsapp 0896-4339-9600 yang tersimpan di handphone Terdakwa I bernama ‘MEJAH GOYANG’, sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa I mendapat balasan berupa peta google map dan foto lokasi dari seorang penjual tersebut lalu Terdakwa I bertemu Terdakwa II di depan hotel simpang empat lalu menuju lokasi peta tersebut.
  • Bahwa percakapan antara Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menyepakati membeli Narkotika jenis sabu tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 188/LFBE/KOMINFO/07/2024 tanggal 11 Juli 2024.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.10 Wib Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya aktifitas transaksi Narkotika Di Sekitar Dusun Padang 1, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, selanjutnya Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO langsung melakukan penyelidikan Terhadap kebenaran Informasi tersebut. sekira pukul 22.10 Wib Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO melihat di Jl. Kulong Kero, RT 003 / RW 002, Dusun Padang 1, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, ada 2 (dua) orang pemuda seperti mencari suatu barang di pinggir jalan para saksi mendekati orang tersebut, namun pada saat para saksi mendekati kedua pemuda tersebut langsung mencoba lari sehingga para saksi merasa curiga kemudian melakukan introgasi lisan dan pemeriksaan handphone milik kedua pemuda tersebut yang kemudian diketahui bernama Terdakwa I MIRSA Bin MINARTO dan Terdakwa II SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR, Selanjutnya saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO menemukan chat pada hanphone milik Terdakwa I yang berisi percakapan dengan seseorang yang dinamakan MEJAH GOYANG dengan nomor Whatsapp 0896-4339-9600 yang diduga transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian para saksi menanyakan kepada Terdakwa I perihal percakapan tersebut, lalu Terdakwa I menjelaskan kepada Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mencari paket Narkotika jenis sabu yang dibeli dari nomor 0896-4339-9600 seharga Rp

 

300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan paket Narkotika jenis sabu tersebut diletakan disekitar Jl. Kulong Kero, RT 003 / RW 002, Dusun Padang 1, Kec. Manggar Kab. Belitung Timur, dengan petunjuk peta google map yang ada dihandphone Terdakwa I.

  • Bahwa sekitar pukul 22.20 wib Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO menghubungi perangkat desa setempat untuk mendampingi dalam mencari paket yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut, pada saat itu perangkat desa yang mendampingi adalah Saksi FERTA YULIANSYAH, pada saat dibawah pohon mangga terdapat tumpukan batu-batu kecil, di bawah batu - batu kecil tersebut ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan dibungkus dengan lakban yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus Plastik Strip Bening Kecil Berisi Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu, kemudian 1 (satu) Bungkus Plastik Strip Bening Kecil Berisi Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut di ambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) Bungkus Plastik Strip Bening Kecil Berisi Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan tersebut adalah paket sabu yang dibeli dari orang yang ada dikontak handphone milik Terdakwa I yang dinamakan ‘MEJAH GOYANG’.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru dengan No. Kartu SIM 082178322788 milik Terdakwa I MIRSA Bin MINARTO; 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A22 warna Hijau Tosca dengan No. Kartu SIM 082373033335 milik Terdakwa II SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR; diamankan juga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver dengan No.Pol: BN 3796 XJ yang diduga sebagai kendaran yang dipakai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian yang dikeluarkan oleh BADAN POM No.: LHU.087.K.05.16.24.0158 tertanggal 03 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Silvia Anggraini S.Farm.,Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian, yang menyimpulkan bahwa sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, mengandung POSITIF METAMFETAMINE sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbanganan dari Pegadaian Nomor : 044/10574.00/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh YERLI SARI, mengadakan penimbangan dengan hasil 1 (satu) kantong plastik diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dengan berat bersih adalah 0,40 gram.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II Tidak ada memiliki izin dari pemerintah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

- Bahwa Terdakwa I MIRSA Bin MINARTO dan Terdakwa II SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR pada

hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Lokasi

 

Jalan Jalan Kulong Kero RT 003 / RW 002 Dusun Padang 1, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.10 Wib Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya aktifitas transaksi Narkotika Di Sekitar Dusun Padang 1, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, selanjutnya Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO langsung melakukan penyelidikan Terhadap kebenaran Informasi tersebut. sekira pukul 22.10 Wib Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO melihat di Jl. Kulong Kero, RT 003 / RW 002, Dusun Padang 1, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, ada 2 (dua) orang pemuda seperti mencari suatu barang di pinggir jalan para saksi mendekati orang tersebut, namun pada saat para saksi mendekati kedua pemuda tersebut langsung mencoba lari sehingga para saksi merasa curiga kemudian melakukan introgasi lisan dan pemeriksaan handphone milik kedua pemuda tersebut yang kemudian diketahui bernama Terdakwa I MIRSA Bin MINARTO dan Terdakwa II SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR, Selanjutnya saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO menemukan chat pada hanphone milik Terdakwa I yang berisi percakapan dengan seseorang yang dinamakan MEJAH GOYANG dengan nomor Whatsapp 0896-4339-9600 yang diduga transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian para saksi menanyakan kepada Terdakwa I perihal percakapan tersebut, lalu Terdakwa I menjelaskan kepada Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mencari paket Narkotika jenis sabu yang dibeli dari nomor 0896-4339-9600 seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan paket Narkotika jenis sabu tersebut diletakan disekitar Jl. Kulong Kero, RT 003 / RW 002, Dusun Padang 1, Kec. Manggar Kab. Belitung Timur, dengan petunjuk peta google map yang ada dihandphone Terdakwa I.
  • Bahwa sekitar pukul 22.20 wib Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO menghubungi perangkat desa setempat untuk mendampingi dalam mencari paket yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut, pada saat itu perangkat desa yang mendampingi adalah Saksi FERTA YULIANSYAH, pada saat dibawah pohon mangga terdapat tumpukan batu-batu kecil, di bawah batu - batu kecil tersebut ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan dibungkus dengan lakban yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus Plastik Strip Bening Kecil Berisi Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu, kemudian 1 (satu) Bungkus Plastik Strip Bening Kecil Berisi Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut di ambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) Bungkus Plastik Strip Bening Kecil Berisi Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan tersebut adalah paket sabu yang dibeli dari orang yang ada dikontak handphone milik Terdakwa I yang dinamakan ‘MEJAH GOYANG’.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru dengan No. Kartu SIM 082178322788 milik Terdakwa I MIRSA Bin MINARTO; 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A22 warna Hijau Tosca dengan No. Kartu SIM 082373033335 milik Terdakwa II SIRJON

 

Alias JON Bin ISKANDAR; diamankan juga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver dengan No.Pol: BN 3796 XJ yang diduga sebagai kendaran yang dipakai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian yang dikeluarkan oleh BADAN POM No.: LHU.087.K.05.16.24.0158 tertanggal 03 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Silvia Anggraini S.Farm.,Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian, yang menyimpulkan bahwa sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, mengandung POSITIF METAMFETAMINE sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbanganan dari Pegadaian Nomor : 044/10574.00/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh YERLI SARI, mengadakan penimbangan dengan hasil 1 (satu) kantong plastik diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dengan berat bersih adalah 0,40 gram.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II Tidak ada memiliki izin dari pemerintah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman

 

---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya