Dakwaan |
PERTAMA :
KESATU :
-------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan persimpangan jl. Suka Tani yang berada di jl. Tanjung Kelayang, desa Batu Itam, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm), saksi DIRGA dan saksi LENI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikemudikan oleh Terdakwa pergi menuju pantai Tanjung Tinggi untuk melihat latihan balap motor. Setelah itu, sekira pada pukul 23.30 WIB, Terdakwa, saksi DIRGA dan saksi LENI, pergi menuju Lord In untuk bersantai di pantai sembari minum-minuman beralkohol yang telah dibawa dari Tanjungpandan, berupa 2 (dua) botol bir bintang dengan isi tersisa tinggal setengah botol yang telah diminum oleh saksi LENI, 1 (satu) botol api anggur hijau dengan isi yang hanya berkurang segelas plastik yang telah diminum oleh saksi DIRGA dan 1 (satu) botol api anggur hijau dengan isi tersisa tinggal setengah botol yang telah diminum oleh Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 02.00 WIB, setelah minum-minuman beralkohol di pantai sekitar Lord In, Tanjung Tinggi, dengan kondisi yang mabuk, Terdakwa, saksi DIRGA dan saksi LENI kembali pulang menuju rumah Terdakwa yang berada di desa Air Saga dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikemudikan oleh Terdakwa. Kemudian saat sedang dalam perjalanan dari Tanjung Tinggi menuju Tanjungpandan, bertempat di depan persimpangan jl. Suka Tani yang berada di jl. Tanjung Kelayang, desa Batu Itam, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikendarai oleh Terdakwa melewati garis lurus warna kuning yang berada di tengah jalan, sehingga mobil yang dikendarai Terdakwa berada di jalur sebelah kanan dan menabrak bagian depan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio New Gear warna putih dengan nomor polisi BN 6774 WH yang dikendarai oleh korban EKO PRANOTO dan saksi korban RANDA MEDYANTO Als RANDA Bin ALIMIN yang saat itu sedang melintas dari arah Tanjungpandan menuju jl. Pantai, desa Tanjung Binga, kecamatan Sijuk untuk pulang ke rumah, yang menyebabkan korban EKO PRANOTO terpental ke arah depan mengenai kaca depan mobil kemudian terpental ke arah atas dan jatuh di belakang mobil, sedangkan saksi korban RANDA terpental ke arah depan mengenai kaca depan mobil kemudian terpental ke arah kanan dari mobil.
- Bahwa akibat dari 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio New Gear warna putih dengan nomor polisi BN 6774 WH yang dikendarai oleh korban EKO PRANOTO dan saksi korban RANDA MEDYANTO Als RANDA Bin ALIMIN, mengakibatkan korban EKO PRANOTO meninggal dunia (sebagaimana Visume Et Repertum RSUD H. Marsidi Judono Nomor 117/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 06 Juli 2024 atas nama EKO PRANOTO), sedangkan saksi korban RANDA mengalami kelainan panjang kaki sebelah kanan dan luka lecet di lutut kaki sebelah kanan, sehingga terhadap saksi korban RANDA dilakukan perawatan medis selama 5 (lima) hari di RSUD H. Marsidi Judono (sebagaimana Visume Et Repertum RSUD H. Marsidi Judono Nomor 118/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 06 Juli 2024 atas nama RANDA MEIDYANTO).
------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------------------
D A N
KEDUA :
-------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan persimpangan jl. Suka Tani yang berada di jl. Tanjung Kelayang, desa Batu Itam, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm), saksi DIRGA dan saksi LENI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikemudikan oleh Terdakwa pergi menuju pantai Tanjung Tinggi untuk melihat latihan balap motor. Setelah itu, sekira pada pukul 23.30 WIB, Terdakwa, saksi DIRGA dan saksi LENI, pergi menuju Lord In untuk bersantai di pantai sembari minum-minuman beralkohol yang telah dibawa dari Tanjungpandan, berupa 2 (dua) botol bir bintang dengan isi tersisa tinggal setengah botol yang telah diminum oleh saksi LENI, 1 (satu) botol api anggur hijau dengan isi yang hanya berkurang segelas plastik yang telah diminum oleh saksi DIRGA dan 1 (satu) botol api anggur hijau dengan isi tersisa tinggal setengah botol yang telah diminum oleh Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 02.00 WIB, setelah minum-minuman beralkohol di pantai sekitar Lord In, Tanjung Tinggi, dengan kondisi yang mabuk, Terdakwa, saksi DIRGA dan saksi LENI kembali pulang menuju rumah Terdakwa yang berada di desa Air Saga dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikemudikan oleh Terdakwa. Kemudian saat sedang dalam perjalanan dari Tanjung Tinggi menuju Tanjungpandan, bertempat di depan persimpangan jl. Suka Tani yang berada di jl. Tanjung Kelayang, desa Batu Itam, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikendarai oleh Terdakwa melewati garis lurus warna kuning yang berada di tengah jalan, sehingga mobil yang dikendarai Terdakwa berada di jalur sebelah kanan dan menabrak bagian depan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio New Gear warna putih dengan nomor polisi BN 6774 WH yang dikendarai oleh korban EKO PRANOTO dan saksi korban RANDA MEDYANTO Als RANDA Bin ALIMIN yang saat itu sedang melintas dari arah Tanjungpandan menuju jl. Pantai, desa Tanjung Binga, kecamatan Sijuk untuk pulang ke rumah, yang menyebabkan korban EKO PRANOTO terpental ke arah depan mengenai kaca depan mobil kemudian terpental ke arah atas dan jatuh di belakang mobil, sedangkan saksi korban RANDA terpental ke arah depan mengenai kaca depan mobil kemudian terpental ke arah kanan dari mobil.
- Bahwa akibat dari 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio New Gear warna putih dengan nomor polisi BN 6774 WH yang dikendarai oleh korban EKO PRANOTO dan saksi korban RANDA MEDYANTO Als RANDA Bin ALIMIN, mengakibatkan korban EKO PRANOTO meninggal dunia (sebagaimana Visume Et Repertum RSUD H. Marsidi Judono Nomor 117/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 06 Juli 2024 atas nama EKO PRANOTO), sedangkan saksi korban RANDA mengalami kelainan panjang kaki sebelah kanan dan luka lecet di lutut kaki sebelah kanan, sehingga terhadap saksi korban RANDA dilakukan perawatan medis selama 5 (lima) hari di RSUD H. Marsidi Judono (sebagaimana Visume Et Repertum RSUD H. Marsidi Judono Nomor 118/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 06 Juli 2024 atas nama RANDA MEIDYANTO).
------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
KESATU :
-------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan persimpangan jl. Suka Tani yang berada di jl. Tanjung Kelayang, desa Batu Itam, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm), saksi DIRGA dan saksi LENI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikemudikan oleh Terdakwa pergi menuju pantai Tanjung Tinggi untuk melihat latihan balap motor. Setelah itu, sekira pada pukul 23.30 WIB, Terdakwa, saksi DIRGA dan saksi LENI, pergi menuju Lord In untuk bersantai di pantai sembari minum-minuman beralkohol yang telah dibawa dari Tanjungpandan, berupa 2 (dua) botol bir bintang dengan isi tersisa tinggal setengah botol yang telah diminum oleh saksi LENI, 1 (satu) botol api anggur hijau dengan isi yang hanya berkurang segelas plastik yang telah diminum oleh saksi DIRGA dan 1 (satu) botol api anggur hijau dengan isi tersisa tinggal setengah botol yang telah diminum oleh Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 02.00 WIB, setelah minum-minuman beralkohol di pantai sekitar Lord In, Tanjung Tinggi, dengan kondisi yang mabuk, Terdakwa, saksi DIRGA dan saksi LENI kembali pulang menuju rumah Terdakwa yang berada di desa Air Saga dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikemudikan oleh Terdakwa. Kemudian saat sedang dalam perjalanan dari Tanjung Tinggi menuju Tanjungpandan, bertempat di depan persimpangan jl. Suka Tani yang berada di jl. Tanjung Kelayang, desa Batu Itam, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikendarai oleh Terdakwa melewati garis lurus warna kuning yang berada di tengah jalan, sehingga mobil yang dikendarai Terdakwa berada di jalur sebelah kanan dan menabrak bagian depan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio New Gear warna putih dengan nomor polisi BN 6774 WH yang dikendarai oleh korban EKO PRANOTO dan saksi korban RANDA MEDYANTO Als RANDA Bin ALIMIN yang saat itu sedang melintas dari arah Tanjungpandan menuju jl. Pantai, desa Tanjung Binga, kecamatan Sijuk untuk pulang ke rumah, yang menyebabkan korban EKO PRANOTO terpental ke arah depan mengenai kaca depan mobil kemudian terpental ke arah atas dan jatuh di belakang mobil, sedangkan saksi korban RANDA terpental ke arah depan mengenai kaca depan mobil kemudian terpental ke arah kanan dari mobil.
- Bahwa akibat dari 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio New Gear warna putih dengan nomor polisi BN 6774 WH yang dikendarai oleh korban EKO PRANOTO dan saksi korban RANDA MEDYANTO Als RANDA Bin ALIMIN, mengakibatkan korban EKO PRANOTO meninggal dunia (sebagaimana Visume Et Repertum RSUD H. Marsidi Judono Nomor 117/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 06 Juli 2024 atas nama EKO PRANOTO), sedangkan saksi korban RANDA mengalami kelainan panjang kaki sebelah kanan dan luka lecet di lutut kaki sebelah kanan, sehingga terhadap saksi korban RANDA dilakukan perawatan medis selama 5 (lima) hari di RSUD H. Marsidi Judono (sebagaimana Visume Et Repertum RSUD H. Marsidi Judono Nomor 118/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 06 Juli 2024 atas nama RANDA MEIDYANTO).
------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------------------
D A N
KEDUA :
-------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan persimpangan jl. Suka Tani yang berada di jl. Tanjung Kelayang, desa Batu Itam, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm), saksi DIRGA dan saksi LENI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikemudikan oleh Terdakwa pergi menuju pantai Tanjung Tinggi untuk melihat latihan balap motor. Setelah itu, sekira pada pukul 23.30 WIB, Terdakwa, saksi DIRGA dan saksi LENI, pergi menuju Lord In untuk bersantai di pantai sembari minum-minuman beralkohol yang telah dibawa dari Tanjungpandan, berupa 2 (dua) botol bir bintang dengan isi tersisa tinggal setengah botol yang telah diminum oleh saksi LENI, 1 (satu) botol api anggur hijau dengan isi yang hanya berkurang segelas plastik yang telah diminum oleh saksi DIRGA dan 1 (satu) botol api anggur hijau dengan isi tersisa tinggal setengah botol yang telah diminum oleh Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 02.00 WIB, setelah minum-minuman beralkohol di pantai sekitar Lord In, Tanjung Tinggi, dengan kondisi yang mabuk, Terdakwa, saksi DIRGA dan saksi LENI kembali pulang menuju rumah Terdakwa yang berada di desa Air Saga dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikemudikan oleh Terdakwa. Kemudian saat sedang dalam perjalanan dari Tanjung Tinggi menuju Tanjungpandan, bertempat di depan persimpangan jl. Suka Tani yang berada di jl. Tanjung Kelayang, desa Batu Itam, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikendarai oleh Terdakwa melewati garis lurus warna kuning yang berada di tengah jalan, sehingga mobil yang dikendarai Terdakwa berada di jalur sebelah kanan dan menabrak bagian depan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio New Gear warna putih dengan nomor polisi BN 6774 WH yang dikendarai oleh korban EKO PRANOTO dan saksi korban RANDA MEDYANTO Als RANDA Bin ALIMIN yang saat itu sedang melintas dari arah Tanjungpandan menuju jl. Pantai, desa Tanjung Binga, kecamatan Sijuk untuk pulang ke rumah, yang menyebabkan korban EKO PRANOTO terpental ke arah depan mengenai kaca depan mobil kemudian terpental ke arah atas dan jatuh di belakang mobil, sedangkan saksi korban RANDA terpental ke arah depan mengenai kaca depan mobil kemudian terpental ke arah kanan dari mobil.
- Bahwa akibat dari 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver tua metalik dengan nomor polisi BN 1732 WF yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio New Gear warna putih dengan nomor polisi BN 6774 WH yang dikendarai oleh korban EKO PRANOTO dan saksi korban RANDA MEDYANTO Als RANDA Bin ALIMIN, mengakibatkan korban EKO PRANOTO meninggal dunia (sebagaimana Visume Et Repertum RSUD H. Marsidi Judono Nomor 117/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 06 Juli 2024 atas nama EKO PRANOTO), sedangkan saksi korban RANDA mengalami kelainan panjang kaki sebelah kanan dan luka lecet di lutut kaki sebelah kanan, sehingga terhadap saksi korban RANDA dilakukan perawatan medis selama 5 (lima) hari di RSUD H. Marsidi Judono (sebagaimana Visume Et Repertum RSUD H. Marsidi Judono Nomor 118/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 06 Juli 2024 atas nama RANDA MEIDYANTO).
------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIFQI Bin MAWAN IQBAL (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------- |