Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Menurut Hukum Surat Keterangan Hibah tanggal 02 Desember 1998 yang ditanda tangani oleh orang tua Penggugat MOHD. ZEN HARIS (almarhum), Penggugat dan seluruh ahli waris dari orang tua Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pihak yang SAH dan Berhak untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pihak yang SAH dan Berhak menurut hukum sebagai Pemilik atas Objek Sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 355/Air Saga atas nama MOHD.ZEN HARIS yang terletak di Jalan Air Saga No.12 RT.011/RW.005, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dengan luas tanah 187 M2 (seratus delapan puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Negara; Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah SUS No.571/1985; Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Jl. Air Saga; Sebelah TimurBerbatasan dengan Tanah SUS No.570/1985.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap diri Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 355/Air Saga dan perbaikan peta gambar tanah Objek Sengketa kepada Turut Tergugat, dari yang sebelumnya atas nama MOHD.ZEN HARIS menjadi nama Penggugat berdasar putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge);
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslagh) atas Objek Sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 355/Air Saga atas nama MOHD.ZEN HARIS yang terletak di Jalan Air Saga No. 12 RT.011/RW.005, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dengan luas tanah 187 M2 (seratus delapan puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai tanah berikut: Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Negara; Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah SUS No.571/1985; Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Jl. Air Saga; Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah SUS No.570/1985.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas Objek Sengketa setelah adanya putusan pengadilan meskipun ada upaya hukum dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Sengketa yang telah dikuasainya kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai lahan tanah milik Penggugat tanpa seizin Penggugat sebesar Rp. 561.000.000,- (lima ratus enam puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kerugian Imateriil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebegaimana tersebut di atas sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung menanggung kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/per Hari, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai untuk melaksanakan putusan pengadilan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge);
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan pengadilan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |