INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
32/Pdt.P/2024/PN Tdn | Rosyati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2024/PN Tdn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3215.AL.2012.000314, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang pada tanggal 05 Januari 2012 yang sebelumnya nama Ibu tertulis dan terbaca “ROSIANTI” diperbaiki menjadi nama Ibu tertulis dan terbaca “ROSYATI”;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3215.AL.2012.000314, pada tanggal 05 Januari 2012;
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |