Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan penangkapan dan Penahanan, atas diri PEMOHON adalah Tidak
Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera membebaskan PEMOHON atas
nama ANDI SULTAN ALS SULTAN BIN (ALM) CIDEK dari Tindakan wajib lapor
yang membatasi kemerdekaan PEMOHON;
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.
5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 15.000.000,-(lima
belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;
5. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON
lewat Media Massa yang ada di Kabupaten Belitung Timur selama 3 (tiga) hari
berturut-turut ;
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta
martabatnya.
ATAU,
Jika Hakim Yang mulia Pengadilan Negeri Belitung di Tanjung Pandan berpendapat
lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |