Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor lima ratus empat puluh sembilan/TPI/2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pangkalpinang pada tanggal 28 Juni 2006 yang sebelumnya tertulis/terbaca YENNI BLANDINA PUNUSINGON diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca YENNIE BLANDINA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor lima ratus empat puluh sembilan/TPI/2006, tanggal 28 Juni 2006;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|