Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Tdn Yenni Blandina Punusingon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yenni Blandina Punusingon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor lima ratus empat puluh sembilan/TPI/2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pangkalpinang pada tanggal 28 Juni 2006 yang sebelumnya tertulis/terbaca YENNI BLANDINA PUNUSINGON diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca YENNIE BLANDINA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor lima ratus empat puluh sembilan/TPI/2006, tanggal 28 Juni 2006;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak