Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Tdn | AHMAD RIZKY SIREGAR S.Tr.K. | DODI SAPUTRA Bin Alm. SUKARLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Tdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 473/ XI / RES.1.8. / 2023 / Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa DODI SAPUTRA Bin (Alm) SUKARLI pada satu waktu yang terjadi pada hari SMM Dsn. Nyuruk Ds. Nyuruk Kec. Dendang Kab. Belitung timur yang masih termasuk dalam daerah "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, tidak dilakukan dalam sebuah rumah, atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, nilai barang yang di curi tidak lebih dari Rp. 250,-(dua ratus lima puluh rupiah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -Berawal pada hari sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Balok Kec. Dendang Kab. Beltim dan pergi menuju rumah saudara HERI dengan menggunakan mobil Pick Up merk SUZUKI berwarna Putih milik Terdakwa,sesampai dirumah saudara HERI Terdakwa langsung meminta saudara HERI untuk menemani Terdakwa mengecek kebun sawit milik Terdakwa, kemudian saudara HERI mengiyakan dan ikut pergi, namun Terdakwa tidak mendatangi kebun sawit milik Terdakwa melainkan pergi ke kebun sawit milik PT.SMM,mengetahui hal tersebut saudara HERI terkejut dan Ketika Terdakwa ajak turun untuk mengambil TBS tersebut saudara HERI menolak dan tidak mau, sehingga hanya Terdakwa sendiri yang turun sedangkan saudara HERI hanya diam di dalam mobil, kemudian setelah Terdakwa turun Terdakwa langsung mengambil peralatan seperti senter, Tajok dan Dodos kemudian Terdakwa langsung berjalan mendatangi batang sawit dan kemudian dengan dodos Terdakwa langsung mengambil TBS tersebut setelah TBS buah sawit banyak yang terjatuh kemudian dengan alat berupa Tajok Terdakwa menancapkan tombak besi/tajok ke buah sawit kemudian Terdakwa angkat dan Terdakwa kumpulkan di dekat mobil sehingga semua buah sawit yang telah Terdakwa ambil terkumpul sekira sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan buah sawit kemudian Kembali dengan menggunakan tajok Terdakwa tancapkan buah tersebut dan Terdakwa angkut hingga kedalam bak mobil milik Terdakwa hingga sampai 20 (dua puluh) tandan yang sudah terangkut ke dalam bak mobil tiba-tiba Terdakwa melihat ada beberapa orang yang kemudian Terdakwa ketahui adalah satpam PT. SMM datang memergoki Terdakwa yang sedang mengangkut TBS tersebut, sehingga masih ada sisa 5 (lima) Tandan buah sawit yang tertinggal dan Terdakwa pun langsung masuk kedalam mobil dan menghidupkan mobil lalu pergi meninggalkan lokasi kebun sawit tersebut, Akhirnya Terdakwa dan saudara HERI berhasil lolos dari beberapa orang Satpam Pt. SMM tersebut dan kemudian Terdakwa mengantar saudara HERI kerumahnya yang beralamatkan di Ds. Ibul Kec. Badau Kab. Belitung dan setelah mengantar saudara HERI Terdakwa langsung pergi menuju Terdakwa langsung membuang semua TBS (Tandan Buah Segar) Sawit tersebut sebanyak 20(dua puluh) tandan yang sempat terdakwa bawa tersebut guna menghilangkan barang bukti. Setelah itu Terdakwa langsung menuju Kec. Tanjung Pandan dan menginap disana untuk menghilangkan jejak.---- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin dan pihak PT. SMM (sahabat Mewah dan Makmur)selaku korban tidak pernah mengijinkan Terdakwa untuk mengambil ataupun memanen TBS (Tandan Buah Segar) milik pihak PT. SMM (sahabat Mewah dan Makmur).
bahwa akibat dari peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa, pihak PT. SMM (Sahabat Mewah dan Makmur) selaku korban di rugikan sekitar Rp. 500,000,-(lima ratus ribu rupiah).-
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |