Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Tdn Edi Purwanto, SH RIYONO Alias ARIYADI Bin KARYOSEMITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B -107/ III / 2022 / RESBEL
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edi Purwanto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYONO Alias ARIYADI Bin KARYOSEMITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

Bahwa sudara RIYONO Alias ARIYADI Bin KARYOSEMITO , Pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 07.30 Wib di  lokasi tambang milik PT BUMI HERO PERKASA Dusun Air  Malik Desa Bantan Kec Membalong Kab Belitung melakukan tindak pidana penggelapan ringan Sebagaimana di maksud dalam pasal 373 KUHPidana Perbuatan yang terdakwa lakukan adalah sebagai berikut :

 

Pada hari kamis tanggal 27 januari 2022 kami menerima laporan dari pihak perusahaan PT BUMI HERO PERKASA bahwa mereka Sdr MAHRUS, Sdr BAHARUL, SdrJALU, Sdr HARUN ada mengamankan pelaku Sdr RIYONO als ARIYADI yang melakukan penggelapan ringan pasir TIMAH milik PT BUMI HERO PERKASA Sebanyak 11 kilogram dan pihak perusahaan membawa pelaku Sdr HASAN ke Polres Belitung dengan barang-bukti yaitu :

  • 1 (Satu) Unit  mesin pompa air jenis Robin merek yasuka berwarna orange;
  • 1 (Satu) Buah sakan untuk sarana aktifitas penambangan;
  • 1 (Satu) Set pipa untuk menambang;
  • 1 (Satu) kantong timah seberat ( 11 ) Kg;
  • 1 (Satu) Buah selang untuk sepiral;
  • 1 (Satu) Set karpet untuk melakukan aktifitas penambangan.

dan setelah itu dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap Sdr BUDI selaku KTT (Kepala Teknik Tambang) dan sekuriti Sdr MAHRUS, Sdr BAHARUL, SdrJALU, Sdr HARUN  dan benar bahwa Sdr RIYONO Als ARIYADI telah Melakukan penggelapan ringan Pasir Timah sebanyak 11 kilogram  Milik PT BUMI HERO PERKASA dengan kerugian sebesar Rp 1.925.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) lalu kami lakukan penangkapan dan penyidikan pada saat itu juga.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 373 KUHPidana tentang Penggelapan Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya