Dakwaan |
-------------- Bahwa Terdakwa MATING LAN Alias MAT Bin SELADEN pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Padat Karya II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan Terdakwa MATING LAN Alias MAT Bin SELADEN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 10.45 WIB, saat Terdakwa MATING LAN Alias MAT Bin SELADEN sedang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di Jl. Padat Karya II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, datang pihak Kepolisian Resor Belitung, mengamankan Terdakwa beserta barang bukti mesin atau peralatan tambang berupa 1 (satu) unit mesin hisap air, 1 (satu) buah spiral hisap ukuran 2 dim, 1 (satu) buah spiral pendorong ukuran 3 dim, 1 (satu) buah sakan, 3 (tiga) buah karpet, 1 (satu) set mata rajuk dan 1 (satu) buah plastik yang berisi pasir timah.
- Bahwa Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin tersebut dengan cara mengisi bahan bakar minyak ke dalam mesin robin terlebih dahulu untuk kemudian Terdakwa menghidupkan mesin robin tersebut. Setelah menghidupkan mesin robin tersebut, Terdakwa menombak atau menancapkan mata rajuk ke dalam tanah berbarengan dengan mesin robin yang menyemprotkan air pada tanah tersebut untuk membantu menombak atau menancapkan mata rajuk ke dalam tanah tersebut. Setelah mata rajuk berada pada kedalaman ± 3 (tiga) meter hingga ± 5 (lima) meter dibawah permukaan tanah, selanjutnya Terdakwa mulai melakukan penyedotan atau penghisapan tanah tersebut menggunakan pipa rajuk jenis suntik, yang mana hasil dari penyedotan atau penghisapan tanah tersebut dialirkan menuju sakan yang telah dilapisi dengan karpet. Setelah sakan terisi penuh dengan pasir yang tercampur dengan mineral timah, Terdakwa kemudian mengumpulkan pasir yang tercampur dengan mineral timah tersebut untuk mencucinya menggunakan air bersih guna memisahkan kadar mineral timah yang tercampur dengan pasir tersebut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi pasir timah yang diperoleh Terdakwa dari hasil penambangan tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kadar Mineral PT. Timah (Persero) Tbk Nomor 010/BAP/TBK/GBT-3030/2024-S2 tanggal 31 Juli 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik berisi pasir timah mengandung kadar Sn (cassiterite) sebanyak 10,37 % (dalam 100%).
- Bahwa keuntungan yang sudah diperoleh Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan selama ± 1 (satu) minggu sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa MATING LAN Alias MAT Bin SELADEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ------------------- |