Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Tdn Mohamad Basyir 1.Zubaidahjan
2.Saharasultan
3.H muhammad hatta
4.Djuleha
5.Muhamad fazaldin
6.M dilbardin
7.M gulamdin
8.Akramdin
9.M mohandin
10.M ferozdin
11.M alla deta
12.Jira shoties sultan
13.Nazia vinaty
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Basyir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dinendra, S.HMohamad Basyir
Tergugat
NoNama
1Zubaidahjan
2Saharasultan
3H muhammad hatta
4Djuleha
5Muhamad fazaldin
6M dilbardin
7M gulamdin
8Akramdin
9M mohandin
10M ferozdin
11M alla deta
12Jira shoties sultan
13Nazia vinaty
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Martin Risman Simanjuntak, SH., MH.Zubaidahjan
2Martin Risman Simanjuntak, SH., MH.H muhammad hatta
Turut Tergugat
NoNama
1Hj zulehadjan
2Zauradjan
3Subajan
4Camat kecamatan tanjungpandan
5Kepala kantor pertanahan kabupaten belitung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.252.905.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum pembelian yang dilakukan Penggugat dari ahli waris Gemuk yang diwakili saudara Ismail terhadap tanah seluas 4.279 M2 yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 2 Paal satu RT 2 RW.1 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Ahmad (Kantor Pajak) Sebelah Selatan: Rumah tinggal Sulaiman (Caffe Anglo) Sebelah Barat: Jalan Sriwijaya Paal Satu Sebelah Timur : Tanah Saudara Rahaya Bin Bachtiar.
  3. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pencatatan peralihan hak atas tanah sebagaimana Akta Jual Beli Nomor: 49/VI/1981 Tanggal 6 Juni 1981 yang menyatakan Ibu Penggugat (Almarhumah Hj. Fatomah binti H. Muksin) sebagai pembeli terhadap tanah seluas 4.279 M2 yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 2 Paal satu RT 2 RW.1 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Ahmad (Kantor Pajak) Sebelah Selatan: Rumah tinggal Sulaiman (Caffe Anglo) Sebelah Barat: Jalan Sriwijaya Paal Satu Sebelah Timur        : Tanah Saudara Rahaya Bin Bachtiar.
  4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pencatatan peralihan hak atas tanah sebagaimana lembar riwayat tanah di dalam SHM Nomor: 83/Pal satu yang menerangkan tentang jual beli antara ahli waris Gemuk yang diwakili saudara Ismail dengan ibu Penggugat yang bernama (Almarhumah Hj. Fatomah binti H. Muksin) terhadap tanah seluas 4.279 M2 yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 2 Paal satu RT 2 RW.1 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Ahmad (Kantor Pajak) Sebelah Selatan: Rumah tinggal Sulaiman (Caffe Anglo) Sebelah Barat: Jalan Sriwijaya Paal Satu Sebelah Timur : Tanah Saudara Rahaya Bin Bachtiar.
  5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah seluas 4.279 M2 yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 2 Paal satu RT 2 RW.1 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Ahmad (Kantor Pajak) Sebelah Selatan: Rumah tinggal Sulaiman (Caffe Anglo) Sebelah Barat: Jalan Sriwijaya Paal Satu Sebelah Timur        : Tanah Saudara Rahaya Bin Bachtiar.
  6. Menyatakan Penggugat memiliki hak untuk dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah objek sengketa dari yang sebelumnya atas nama (Almarhumah Hj. Fatomah binti H. Muksin) menjadi nama Penggugat kepada Instansi yang berwenang untuk itu, yaitu kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Belitung dengan dasar putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT.
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar  Rp. 17.452.905.000.- (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus lima ribu rupiah), secara tunai apabila terjadi sengketa atas objek tanah seluas 4.279 M2 yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 2 Paal satu RT 2 RW.1 ditambah bunga sebesar 1,5% (satu koma lima persen) setiap bulannya terhitung sejak ada permasalahan dan gugatan yang timbul serta didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri atau sejumlah lain yang dianggap adil dan berperikemanusiaan oleh Pengadilan.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak