Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Tdn Wini PT. Nusa Surya Ciptadana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H., M.H.Wini
Tergugat
NoNama
1PT. Nusa Surya Ciptadana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, bahwa : Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31231209004 tertanggal 28 Desember 2023; Surat Pernyataan Konsumen; Surat Kuasa Pengambilan Kembali tertanggal 28 Desember 2023; Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Multiguna; Surat Pemberitahuan Tata Cara Pembayaran angsuran; Surat Pernyataan Sebagai Penjamin tertanggal 28 Desember 2023; tersebut adalah cacat hukum dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang terhadap diri Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat;
  4. Menetapkan nilai pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  5. Menghukum Penggugat untuk membayar pinjaman uang kepada Tergugat sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan dipotong pembayaran angsuran pertama hingga pembayaran angsuran keempat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  6. Meletakkan sita revindicatoir terhadap barang milik Penggugat yaitu berupa: BPKB Motor milik Penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat; Motor milik Penggugat
  7. Menghukum Tergugat untuk melakukan perikatan ulang terhadap Perjanjian Multiguna dengan Penggugat yang nilainya menyesuaikan dengan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran pertama hingga pembayaran angsuran keempat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak