Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
YULIANSYAH Als SUPRI Bin AMDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2143/L.9.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANSYAH Als SUPRI Bin AMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa YULIANSYAH Alias SUPRI Bin Hamdan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di tepi jalan aspal dekat Lapangan Segi Tiga yang beralamat di Jl. Jawa Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A-17 warna hitam malam dan uang tunai sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)”, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi DINDA JANUARITA Alias DINDA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Saksi JUNARDI Alias SUDIAR mengantar anak Saksi yang bernama Saksi DINDA JANUARITA Alias DINDA untuk mengikuti giat Pawai Karnaval Kecamatan Kelapa Kampit menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam malam. Sesampainya di Lokasi Start di Lapangan Bola Koreka di Desa Senyubuk sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi DINDA JANUARITA Alias DINDA menitipkan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO Type A-17 warna hitam malam dengan casing warna merah-putih dengan motif gambar hati serta 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam casing handphone tersebut, handphone tersebut disimpan oleh Saksi DINDA JANUARITA Alias DINDA ke dalam box bagian depan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam malam;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.20 WIB Terdakwa pergi menuju Lapangan Segi Tiga Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit dengan menggunakan sepeda motor Honda Refo Fit warna hitam list hijau dengan Nomor Polisi BN 5030 XD milik Saksi AMDAN Alias Pak AMDAN untuk menonton acara gerak jalan di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur;
  • Bahwa setibanya disana, Terdakwa memarkirkan sepeda motor dan menyeberang jalan untuk mencari tempat menonton acara gerak jalan tersebut. Sekitar 15 menit kemudian Terdakwa memutuskan untuk pulang dan hendak berpindah ke belakang Sungai Anyau yang beralamat di Kecamatan Kelapa Kampit. Dalam perjalanan, Terdakwa melihat sepeda motor Merk Yamaha Fino warna hitam malam terparkir di pinggir jalan dan terdapat 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A-17 warna hitam malam di dalam box bagian depannya;
  • Bahwa Terdakwa kemudian memutar balik menuju sepeda motor tersebut dan mengambil handphone dengan cepat menggunakan tangan kanannya tanpa turun dari motor. Selanjutnya Terdakwa membawa handphone curian tersebut ke tempat nongkrongnya di belakang Sungai Anyau. Di sana, Terdakwa mengeluarkan kartu SIM dari handphone agar tidak dapat dilacak dan menemukan uang Rp.100.000,- (seratus ribu) di dalam casing handphone tersebut. Terdakwa mengambil uang tersebut dan kemudian menyimpan uang beserta handphone di kantong sebelah kanan celananya, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah;
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil plastik berwarna hitam dan membungkus handphone menggunakan plastik tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor pergi ke tanah kosong sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa dan meletakkan handphone yang sudah dibungkus plastik tersebut di bawah tumpukkan semak-semak untuk disimpan terlebih dahulu sampai situasi aman;
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke toko untuk membeli Voucher XL, rokok Kayangan dan makanan ringan menggunakan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa temukan di dalam casing Handphone yang Terdakwa curi, dan setelah dibelanjakan uang tersebut tersisa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu) tersebut selanjutnya Terdakwa belanjakan rokok dan tuak pada malam harinya sehingga uang tersebut habis tidak bersisa;
  • Bahwa keesokan harinya, Terdakwa ke rumah Saksi VIKY FERNANDO Alias VIKY yang beralamat di Desa Buding untuk meminta bantuan membuka handphone yang terkunci dan mengatakan “Fik tulong buatek Hp aku, kelupaan kata sandi e” dan Saksi VIKY FERNANDO Alias VIKY menjawab “yela tapi isok baru, mual isok uda” dan setelah itu Terdakwa pulang. Dua hari kemudian, Terdakwa ke rumah Saksi VIKY FERNANDO Alias VIKY untuk mengambil handphone yang sudah dibuka dan mengatakan “la uda lum Hp aku Fik” dan Saksi VIKY FERNANDO Alias VIKY menjawab “la”, selanjutnya Terdakwa membayar upah sebesar Rp100.000.- (seratus ribu) dan pulang ke rumah;
  • Bahwa di perjalanan pulang ke rumah, Terdakwa membuang casing handphone ke sungai. Sesampainya dirumah, Terdakwa memasukkan kartu SIM miliknya kedalam handphone tersebut dan menghapus foto-foto didalam handphone, dan Terdakwa menggunakan handphone tersebut selama sekitar satu minggu. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa didatangi dua orang yang mengaku dari Polsek Kelapa Kampit dan menanyakan perihal handphone yang Terdakwa curi. Terdakwa kemudian mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi DINDA JANUARITA Alias DINDA mengalami kehilangan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A-17 warna hitam malam dan uang tunai sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total kerugian yang dialami Saksi JUNARDI Alias SUDIAR adalah Rp. 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya