Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Tdn Kui Mi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kui Mi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah pemberkatan perkawinan orangtua Pemohon pada tanggal 13 April 1968 yang bernama SIN JUN FA dan FA JIN telah melangsungkan pernikahan secara adat dirumah kediamannya di kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak