Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn RISDY ARDIANSYAH, S.H. FIRY HIDAYAT Als KOLOI Bin MAHASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 122/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1189/L.9.14.1/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRY HIDAYAT Als KOLOI Bin MAHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanFIRY HIDAYAT Als KOLOI Bin MAHASAN
Anak Korban
Dakwaan

-    Bahwa terdakwa Firy Hidayat Als Koloi Bin Mahasan bersama dengan saksi
Wielyan Als Pak Long Bin Asri, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul
16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di tambang timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan Penambangan Tanpa Izin”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 10.00 WIB, saksi Kresna Pandu Putra dan saksi Affriez Zian, Anggota POLRI mendapatkan informasi adanya dugaan aktifitas penambangan timah rajuk suntik tanpa dilengkapi perizinan dengan didampingi oleh saksi DENNY ERNANDES, PNS UPTD KPHP Gunung Duren DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya melakukan
 
patroli dengan cara menyisir wilayah Damar pada aliran sungai Manggar namun sudah tidak ditemukan kegiatan penambangan dan sekira pukul 16.00 WIB pada saat hendak keluar dari wilayah Damar, terdengar adanya suara mesin tambang yang sedang beroperasi dan ditemukan adanya kegiatan timah jenis Rajuk Suntik di lokasi Tambang Timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, pada saat ditemukan Terdakwa dan saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri sedang memegang pipa rajuk dalam kondisi menombak dasar tanah secara bersama-sama. Selanjutnya saksi Kresna Pandu Putra dan saksi Affriez Zian berdasarkan Sprintug Nomor SP.Gas/31/V/Res.5.5/2024/Reskrim Tanggal 14 Mei 2024 memberhentikan aktivitas penambangan bijih timah dan menanyakan siapa pemilik tambang dan terdakwa mengakui penambangan bijih timah tersebut miliknya. ------------------------

-    Bahwa pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri mendatangi rumah terdakwa, dan selanjutnya bersama-sama menuju lokasi tambang dengan membawa1 (satu) unit mesin Robin Merek MATARI 22 PK dan Bahan Bakar Minyak (BBM), sesampainya di lokasi tambang sekira pukul
13.00 WIB, saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri dan terdakwa bekerja mencari pasir timah dengan cara terlebih dahulu meletakkan mesin robin diatas ponton, lalu terdakwa mengikat selang-selang ke mesin robin sedangkan saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri membantu terdakwa memegang selang yang terdakwa ikat. Setelah selesai terdakwa mengisi BBM ke mesin sedangkan saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri mengisikan air kedalam selang spiral 3 dim, lalu kemudian terdakwa menghidupkan mesin tambang, selanjutnya secara bersama-sama memegang pipa rajuk dan menombak/merajuk tanah didasar air dimana kegiatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang, setelah lobang pertama ditombak akan tetapi tidak mengandung pasir timah, sehingga berpindah untuk membuat lobang baru. ---------

-    Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan ponton rajuk suntik antara lain berupa 1 (satu) unit robin merek Matari 22 PK, 1 (satu) papan segitiga, 1 (satu) Pipa ukuran 1½ dim berikut mata rajuk, 1 (satu) Pipa ukuran 4 dim, 1 (satu) Selang spiral ukuran 3 Dim, 1 (satu) Selang ukuran 1¼ Dim, 1 (satu) Selang ukuran 3 Dim berikut pipa T, 1 (satu) Selang Spiral ukuran 2 Dim, 1 (satu) Selang Spiral ukuran 2½ Dim berikut pipa suntik, Mata rajuk, Karpet, Sakkan. Setelah mesin robin dihidupkan maka selang spiral akan menghisap air lalu dihantarkan melalui selang untuk dihantarkan ke pipa T untuk membagi air dimana jalur pertama diarahkan ke selang monitor untuk digunakan menyemprot tanah didasar air untuk memudahkan mata rajuk masuk kedalam lobang. Sedangkan jalur kedua digunakan untuk menghisap tanah melalui spiral yang selanjutnya menuju ke pipa
suntik lalu dihantarkan pasir yang dihisap keatas sakkan agar pasir tersebut
 
dipisahkan dari biji timah dengan bantuan karpet, kemudian karpet-karpet tersebut diangkat dari atas sakkan kemudian diletakkan di tanah, selanjutnya sakkan diletakkan terpal kecil dan membersihkan karpet-karpet tersebut diatas terpal sampai bersih setelah karpet-karpet tersebut bersih, kemudian dimulai memisahkan antara pasir dengan biji timah apabila dianggap bersih kemudian diletakkan didalam wadah.

-    Bahwa terdakwa rencana memberikan gaji/upah kepada saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri menggunakan metode/sistem bagi hasil dengan pembagian sesuai hasil penjualan bijih timah terdakwa potong biaya operasional (bensin, rokok, oli dan kerusakan mesin) setelah itu sisanya dibagi 3 untuk mesin, terdakwa dan saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri. Dalam hal menjalanan kegiatan penambangan tersebut terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

-    Bahwa setelah dilakukan pengecekan dengan berdasarkan pengambilan titik koordinat diketahui jika lokasi tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan timah jenis ponton rajuk pada koordinat X 197.425 dan koordinat Y 9.688.181 dengan status kawasan Areal penggunaan Lain (APL) yang menurut keterangan ahli DENNY ERNANDES selaku Ahli di UPTD KPHP Gunung Duren Dinas LHK Prov. Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan    Republik    Indonesia    Nomor:    SK.6614/MENLH– PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi Penambangan Timah Tanpa Izin milik terdakwa yang berada dilokasi tambang timah di Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam areal penggunaan lain (APL) sehingga harus dibuat/dimiliki perizinan IUP OP atau IPR komoditas Timah.

-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses hukum.
 
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya