Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Tdn 1.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
HENSI Als HEN Bin MARHUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2578/L.9.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENSI Als HEN Bin MARHUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa HENSI Alias HEN Bin MARHUNI, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pada hari Kamis tanggal tanggal 19 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, dan pada hari kamis tanggal 26 september 2024 sekira pukul

22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Pondok Budi Daya yang beralamat di Dusun Air Madu, Desa Air Madu, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yaitu 9 (Sembilan) buah LOG berserta TOPING MADU TERAN dan 1 (satu) unit mesin Robin merk YASUKA uk. 7,5 pk yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu itu milik Saksi ENI KUSMITA Als KUS Binti SAHIDI dengan maksud untuk

 

dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :                                                                                                  -

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB dari rumah Terdakwa di Dusun Air Madu RT. 005 / RW. 001, Desa Aik Madu, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur dengan membawa jaring menuju sungai yang berada di Dusun Air Madu, Desa Air Madu, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, didalam perjalanan Terdakwa melintasi sebuah kebun karet dan kebun sawit yang terdapat pondok dan terdapat Budi Daya madu Teran milik Saksi ENI KUSMITA Als KUS Binti SAHIDI, kemudian langsung memasang jaring di sungai dibelakang kebun tersebut setelah jaring terpasang lalu Terdakwa pulang.

 

  • Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali menuju ke sungai dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash 110 XCSD warna biru hitam dengan plat polisi nomor BN 7834 TA, nomor rangka : mh8fd110c5j248825, nomor mesin : e405id264170 atas nama Eliza ke sungai ditempat Terdakwa memasang jaring, sesampainya disana, Terdakwa langsung mengangkat jaring, selanjutnya saat diperjalanan pulang sekira pukul 22.00 WIB saat melintasi kebun, Terdakwa melihat pondok budidaya madu Teran milik Saksi ENI KUSMITA dalam keadaan sepi dan gelap, melihat situasi tersebut Terdakwa langsung mendekati pondok tersebut dan pada bagian belakang Terdakwa melihat bahwa dinding bagian belakang pondok tersebut dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa masuk dengan setengah badan melalui celah dinding yang terbuka tersebut dengan cara setengah badan dari kepala sampai pinggang masuk kebagian dalam pondok dan bagian pinggang sampai kaki masih berada di luar pondok, dan melihat ada beberapa mesin Robin milik Saksi ENI KUSMITA di dalam pondok tersebut, setelah itu Terdakwa memegang mesin Robin milik Saksi ENI KUSMITA tersebut dengan kedua tangannya dan mengeluarkannya dari pondok, kemudian mesin tersebut Terdakwa bawa menuju sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa parkirkan di jalan dekat sungai tempat Terdakwa memasang jaring, sesampainya di motor, mesin Robin tersebut Terdakwa letakkan di bagian belakang sepeda motor dan Terdakwa ikat dengan tali bekas jaring, setelah itu Terdakwa pulang kemudian mesin Robin milik Saksi ENI KUSMITA disimpan diluar rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul

11.40 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) unit mesin Robin merk YASUKA uk. 7,5 pk dengan tangki berwarna biru tersebut di kediaman Terdakwa kepada Saksi MURSANA Alias PAUR Bin RODIYAH yang sedang berkeliling menggunakan gerobak untuk mencari besi bekas, lalu Terdakwa menjual mesin Robin tersebut dengan payung bekas parabola tanpa tangki bahan bakar yang setelah di timbang dengan berat 12 kg seharga Rp. 4000,-(empat ribu rupiah) per kilogram dan dari

 

penjualan tersebut Terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 48.000,-(empat puluh delapan ribu rupiah).

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal tanggal 19 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib dari rumah Terdakwa menuju kebun Saksi ENI KUSMITA dengan mengendarai sepeda motor sesampai dikebun sekira pukul 22.00 WIB kemudian sepeda motor Terdakwa parkir bagian kebun karet yang terdapat 6 (enam) Log berserta Toping Madu Teran, lalu Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah Log berserta Toping Madu Teran dengan cara Terdakwa pada saat di sebelah Log berserta Toping Madu Teran tersebut saat hendak memegangnya Terdakwa melihat barcode, kemudian barcode tersebut Terdakwa lepas dengan paku yang Terdakwa dapatkan di papan Log tersebut, kemudian Log berserta Toping Madu Teran tersebut Terdakwa pegang dengan kedua tangan dan Terdakwa angkat setelah itu Terdakwa naikan ke bagian belakang sepeda motor, lalu kembali menuju tempat Log berserta Toping Madu Teran, namun saat hendak mengangkat Log berserta Toping Madu Teran tersebut, Terdakwa tidak mendengar suara lebah dan setelah Terdakwa buka Toping Madu Teran tidak terdapat lebah dan Terdakwa lihat lebah berada di bagian Log, kemudian Toping Madu Teran Terdakwa lepas dengan tangan dan buang di tempat tersebut, kemudian Log tersebut Terdakwa angkat dengan kedua tangan dan Terdakwa berjalan menuju sepeda motor, kemudian Terdakwa naik sepeda motor dan Log tersebut Terdakwa angkat kebagian depan sepeda motor dan Terdakwa pulang ke rumah, sesampai di rumah Terdakwa menyimpan 1 (satu) Log berserta Toping Madu Teran dan 1 (satu) buah Log di belakang Terdakwa dan langsung tidur.

 

  • Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 04.00 Wib di rumah orang tua Saksi SYARIFUDDIN Alias PUDIN Bin PANDI di Dusun Air Madu, Desa Air Madu, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten, Belitung Timur. Terdakwa menawarkan kepada Saksi SYARIFUDDIN untuk menjual sebanyak 1 (satu) buah Log, dan 1 (satu) Log berserta Toping Madu Teran seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB dari rumah Terdakwa menuju kebun Saksi ENI KUSMITA dengan mengendarai sepeda motor, sesampai dikebun sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menuju bagian belakang pondok yang terdapat puluhan Log berserta Toping Madu Teran, kemudian Terdakwa langsung mengambil 4 (empat) buah Log berserta Toping Madu Teran dengan cara melepas barcode dengan menggunakan paku yang Terdakwa dapatkan di papan Log, lalu Terdakwa memegang 1 (satu) Log berserta Toping Madu Teran dengan kedua tangan dan Terdakwa angkat kemudian Terdakwa berjalan menuju sepeda motor dan Terdakwa naikan ke bagian belakang sepeda motor,  kemudian hal tersebut

 

Terdakwa ulangi namun Log berserta Toping Madu Teran tersebut Terdakwa naikan ke bagian depan sepeda motor, kemudian Terdakwa menuju rumah dan 2 (dua) buah Log berserta Toping Madu Teran tersebut Terdakwa simpan di belakang rumah, kemudian Terdakwa Kembali menuju kebun Saksi ENI KUSMITA tersebut dan mengambil kembali 2 (dua) buah LOG berserta Toping Madu Teran dengan cara seperti sebelumnya dan 2 (dua) buah LOG berserta Toping Madu Teran tersebut Terdakwa simpan di tempat 2 (dua) buah Log berserta Toping Madu Teran yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, kemudian Terdakwa langsung tidur, Kemudian Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB di rumah orang tua Saksi SYARIFUDDIN di Dusun Air Madu, Desa Air Madu, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten, Belitung Timur. Terdakwa menjual sebanyak 4 (empat) buah Log berserta Toping Madu Teran seharga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 26 september 2024 sekira pukul 21.30 WIB dari rumah Terdakwa menuju kebun Saksi ENI KUSMITA dengan mengendarai sepeda motor sesampainya disana sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menuju bagian belakang pondok yang terdapat puluhan log berserta Toping Madu Teran, lalu Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) buah Log berserta Toping Madu Teran dengan cara melepas barcode dengan paku yang menempal pada papan Log, kemudian Terdakwa pegang 1 (satu) Log berserta Toping Madu Teran tersebut lalu dibawa menuju sepeda motor dan Terdakwa naikan ke bagian belakang sepeda motor, setelah itu Terdakwa menuju tempat Log berserta Toping Madu Teran dan Terdakwa angkat kembali dengan kedua tangan dan Terdakwa berjalan menuju sepeda motor dan Terdakwa letakkan di samping sepeda motor, kemudian Terdakwa kembali lagi dan mengambil lagi 1 (satu) Log berserta Toping Madu Teran dengan cara sebelumnya dan Terdakwa letakkan di samping sepeda motor, kemudian Terdakwa naik sepeda motor dan 2 (dua) Log berserta Toping Madu Teran yang ada di samping sepeda motor Terdakwa naikan pada bagian depan satu per satu lalu Terdakwa langsung pulang, sesampai di rumah 3 (tiga) buah Log berserta Toping Madu Teran tersebut Terdakwa letakkan di belakang rumah, kemudian Terdakwa kembali tidur. Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB di rumah orang tua Saksi SYARIFUDDIN di Dusun Air Madu, Desa Air Madu, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten, Belitung Timur. Terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) buah Log berserta Toping Madu Teran seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB saat Terdakwa sedang bekerja menambang timah di lokasi tambang timah yang beralamat di Jalan depan Replika Rumah Laskar Pelangi, Desa Lenggang,

 

Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur Terdakwa didatangi beberapa orang yang kemudian Terdakwa ketahui dari pihak Kepolisian Polres Beltim dan melakukan introgasi lisan terhadap Terdakwa terkait perbuatan pencurian Log Madu Teran dan mesin robin milik Saksi ENI KUSMITA dan setelah diperlihatkan Log Madu Teran kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa benar Terdakwa telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik saudara ENI tersebut dan barang hasil curian tersebut telah Terdakwa jual kepada saudara PUDIN dan saudara PAUR dan uang dari hasil penjualan barang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa tersebut.

 

  • Bahwa total kerugian Atas kejadian tersebut, saksi ENI KUSMITA mengalami kerugian sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi ENI KUSMITA untuk membawa dan atau mengambil barang berupa 9 (Sembilan) buah LOG berserta TOPING MADU TERAN dan 1 (satu) unit mesin Robin merk YASUKA uk. 7,5 pk dengan tangki berwarna Biru tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya