Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
216/Pid.Sus/2024/PN Tdn | 1.UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H. 2.YULI REDHA ROSALIN, S.H. 3.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 4.AGUNG NUGROHO, S.H. |
VENDI TJAHYONO Als ASIONG Anak Dari YAP BONG YAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 216/Pid.Sus/2024/PN Tdn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2651/L.9.14/Eku.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ---------Bahwa terdakwa VENDI TJAHYONO Alias ASIONG anak dari YAP BONG YAM pada waktu- waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2023 bertempat di “TOKO ASIA BANGUNAN” beralamat Jl. Gantung Harapan Jaya Manggar Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------Bahwa terdakwa VENDI TJAHYONO Alias ASIONG anak dari YAP BONG YAM selaku pemilik dari TOKO ASIA BANGUNAN yang beralamat di Dusun Harapan Jaya Desa/ Kelurahan Lalang Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, dimana TOKO ASIA BANGUNAN bergerak dibidang jual beli bahan bangunan . Bahwa sekira tanggal 11 Juni 2023 terdakwa menghubungi saksi MIU KONG Alias ASONG anak dari SUNG JUN HIE yang merupakan sales Marketing PT.SUMBER SARANA dengan mengatakan kepada saksi MIU KONG Alias ASONG anak dari SUNG JUN HIE bahwa terdakwa akan membeli Baja Tulangan Polos ukuran 6 mm, kemudian saksi MIU KONG Alias ASONG anak dari SUNG JUN HIE mengatakan bahwa stock di Gudang PT.SUMBER SARANA dan rekanan lainnya kosong, kemudian saksi MIU KONG Alias ASONG anak dari SUNG JUN HIE menawarkan kepada terdakwa KWT PTG ( Kawat potong) atau biasa disebut Besi tarikan dengan ukuran 5,4 mm dan saksi menjelaskan kepada terdakwa untuk menjual KWT PTG ( kawat potong) atau biasa disebut besi tarikan itu aman diperjualbelikan di Jakarta, lalu terdakwa membeli KWT PTG ( kawat potong) atau besi tarikan sebanyak 2000 ( dua ribu ) batang dengan harga Rp. 26.000,- ( dua puluh enam ribu rupiah) perbatang dan untuk biaya pengiriman dibebankan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta ukuran panjang terpotong KWT PTG ( Kawat Potong) tersebut berukuran 12 meter yang seolah-olah seperti Baja Tulang Polos yang ber -SNI ( Standar Nasional Indonesia). Setelah KWT PTG ( kawat potong) atau biasa disebut besi tarikan sampai di TOKO ASIA BANGUNAN , KWT PTG ( kawat potong) atau biasa disebut besi tarikan langsung dipasarkan/ diperdagangkan oleh terdakwa melalui Karyawannya/ Penjaga di TOKO ASIA BANGUNAN yaitu saksi ARBIA Alias BIA Binti ABU BAKAR dan terdakwa tidak menjelaskan kepada saksi ARBIA Alias BIA Binti ABU BAKAR bahwa Baja Tulang Polos ukuran 6 mm tanpa merk yang merupakan KWT PTG ( kawat potong) atau biasa disebut besi tarikan tidak memenuhi standar SNI ( Standar Nasional Indonesia) . lalu saksi ARBIA Alias BIA Binti ABU BAKAR selaku Karyawan/Penjaga Toko Asia Bangunan tidak ada mengatakan langsung kepada Konsumen bahwa Baja Tulang Polos ukuran 6 mm tanpa Merk yang merupakan KWT PTG ( kawat potong) atau biasa disebut besi tarikan tidak memenuhi standar SNI ( Standar Nasional Indonesia) Selanjutnya saksi ARBIA Alias BIA Binti ABU BAKAR menjual Baja Tulang Polos ukuran 6 mm tanpa merk yang merupakan KWT PTG (kawat potong) atau biasa disebut besi tarikan tidak memenuhi standar SNI ( Standar Nasional Indonesia) kepada konsumen yang salah satunya saksi ROSMANIA Alias KAK ROS Binti ALI USMAN (Alm) pada tanggal 31 Juli 2023 di TOKO ASIA BANGUNAN dimana pada saat itu saksi membeli bahan-bahan bangunan yang diantaranya tertulis di nota pembelian yaitu Besi Beton 8 m, Besi Beton 6 M, Kawat ikat, Paku 2, Paku 3 dan semen dengan harga Rp. 35.000.- ( tiga puluh lima ribu rupiah) perbatang besi dan saksi ROSMANIA tidak mengetahui jika yang dibeli saksi ROSMANIA bukan Besi Baja Tulang Polos ukuran 6mm. Selanjutnya Baja Tulang Polos ukuran 6 mm tanpa merk yang merupakan KWT PTG (kawat potong) atau biasa disebut besi tarikan tidak memenuhi standar SNI ( Standar Nasional Indonesia) sudah terjual sebanyak 918 ( sembilan ratus delapan belas) batang dan keuntungan yang sudah terdakwa dapatnya dari menjual/memperdagangkan Baja Tulang Polos ukuran 6 mm tanpa merk yang merupakan KWT PTG ( kawat potong) atau biasa disebut besi tarikan tidak memenuhi standar SNI ( Standar Nasional Indonesia) tersebut yaitu sebesar Rp. 7.252.200,- ( tujuh juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah).
--------------- Bahwa Pada hari Selasa tangal 27 Juni 2023 Pihak Kepolisian Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang diantaranya saksi YOGI PRIADI,S.H dan rekan Polisi lainnya mendapat informasi bahwa adanya kegiatan penjualan Baja Tulang Polos yang diperkirakan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan Hukum berlaku ( Standar SNI Wajib) yang diperjualbelikan di TOKO ASIA BANGUNAN yang beralamatkan di Jl. Gantung Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten BelitungTimur, selanjutnya Personil Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus melakukan pembelian sampel Baja Tulang Beton di Toko Asia Bangunan dengan Nota pembelian No : AB3-180723091 tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.26 Wib, dan setelah dilakukan analisa awal terkait KWT PTG ( kawat potong) atau biasa disebut besi tarikan tidak memenuhi standar SNI ( Standar Nasional Indonesia) tersebut tidak memenuhi standar SNI yang dipersyaratkan, kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 Anggota Subdit 1 Indagsi mendatangi dan melakukan pengecekan produk/barang yang diperdagangkan di Toko Asia Bangunan yang beralamatkan di Jl. Gantung Harapan Jaya Manggar Belitung Timur dan meminta keterangan dari Pemilik Toko Asia Bangunan yaitu terdakwa VENDI TJAHYONO Alias ASIONG anak dari YAP BONG YAM dan karyawan penjaga Toko Asia Bangunan. Lalu dilakukan pengujian di Laboratorium Unit Pengelola Penilaian Kesesuaian Bahan Teknik di Jakarta dan didapatkan hasil pengujian bahwa sampel yang di uji yaitu KWT PTG ( kawat potong) atau biasa disebut besi tarikan tersebut adalah tidak memenuhi standar SNI tidak memenuhi syarat mutu menurut SNI 2052: 2017 Baja Tulangan Beton. --------- Berdasarkan Laporan Pengujian No. 4730/1004/LL/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dari Laboratorium Unit Pengelola Penilaian Kesesuaian Bahan dan Barang Teknik dengan nama contoh uji Baja Tulangan Beton Polos, yang ditandatangani Penanggungjawab Teknis Laboratorium Logam BAGUS HARDIAN WIBOWO mengetahui Koordinator Satuan Pelaksana Pengujian ,Inspeksi dan Kalibrasi RIO AKBAR,ANDRIANO,ST
------- Bahwa Akibat dari Baja Tulangan Beton Polos ( BJTP) tanpa merk tidak sesuai dengan standar SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton adalah :
------Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |