Petitum |
DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 044/BPRUL-TP/KSG/II/2021 tanggal 25 FEBRUARI 2021 yang dibuat dihadapan Linawati Hasan, SH., Notaris di Kota Tanjungpandan ;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 044/BPRUL-TP/KSG/II/2021 tanggal 25 FEBRUARI 2021 yang dibuat dihadapan Linawati Hasan , SH , Notaris di Kota Tanjungpandan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan NegeriTanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT. Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bias menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 044/BPRUL-TP/KSG/II/2021 tanggal 25 FEBRUARI 2021 sebesar: Tunggakan Pokok Rp. 8,102,447,-Bunga Rp. ,- Denda Rp. 1,183,333,- Jumlah Rp. 9,285,780,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 1.80% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 10,000,000,- atau sejumlah 1.80% X 10,000,000 = 180,000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|