Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
GUNARDI alias GUN Bin SUKARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 157/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1800 /L.9.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNARDI alias GUN Bin SUKARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---Bahwa ia Terdakwa GUNARDI alias GUN Bin SUKARNI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2024, bertempat di Wilayah Perairan Mirabinas Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, telah melakukan tindak pidana Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa GUNARDI alias GUN Bin SUKARNI pergi ke Wilayah Perairan Mirabinas Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung untuk melakukan aktivitas penambangan mineral timah. Sesampainya dilokasi, Terdakwa menyusun 4 (empat) drum menjadi satu lalu Terdakwa meletakan mesin air beserta sakan dan dirigen berisi bensin sebagai bahan bakar mesin.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghidupkan mesin air lalu Terdakwa menombakan pipa yang ada mata rajuk ke arah tanah, kemudian pipa tersebut Terdakwa pasang selang spiral hisap yang nantinya pasir dan biji timah akan tersedot ke dalam mata rajuk dan masuk ke dalam selang yang dilairkan ke sakan yang sudah tersusun karpet. Lalu material pasir dan biji timah yang dialiri ke sakan tersebut akan terpisah antara pasir dan biji timah yang mana pasir akan keluar dari sakan, dan biji timah akan tertinggal di karpet, kemudian pasir timah tersebut Terdakwa bersihkan dari sisa pasir dan setelah bersih Terdakwa masukan ke dalam mangkok plastik.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sedang menyuci pasir timah sekira pukul 15.00 WIB, Petugas Polair datang dan membawa Terdakwa serta alat-alat yang Terdakwa gunakan saat menambang untuk kemudian Terdakwa dimintai keterangan lebih lanjut di Sat Polair Polres Belitung.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan mineral timah selama 1 (satu) hari, Terdakwa belum memperoleh mineral timah.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan tanpa izin tersebut menggunakan barang-barang berupa 1 (satu) unit Mesin hisap air merk Yasuka 16 PK, 1 (satu) unit sakan, 1 (satu) unit selang spiral hisap ukuran 2 inchi, 1 (satu)  unit selang spiral buang ukuran 3 (tiga) inchi, 1 (satu) unit selang monitor ukuran 1,¼  inchi, 3 (tiga) buah karpet, 1 (satu) buah jerigen minyak, 1 (satu) buah pipa plastic ukuran 1,¼ inchi, 1 (satu) buah keritak, 1 (satu) buah Star Bak, 2 (dua) buah Drum Air Warna Biru, dan 1 (satu) buah mata rajuk.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan mineral timah jenis Suntik di Wilayah Perairan Mirabinas Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tersebut Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun.

 

-------------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Atas Perubahan Dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya