Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Tdn MUKHDI SYAFI'IE 1.Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kapolri cq. Kapolda Babel cq. Kapolres Belitung
2.Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Jaksa Agung RI cq. Kajati Babel cq. Kajari Belitung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 10 Okt. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUKHDI SYAFI'IE
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kapolri cq. Kapolda Babel cq. Kapolres Belitung
2Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Jaksa Agung RI cq. Kajati Babel cq. Kajari Belitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang diajukan oleh Pemohon, maka Pemohon dengan segala kerendahan hati dan demi tegaknya hukum di Negara kita tercinta ini mohon kepada Yth., Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan cq Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa SPDP yang dikirimkan oleh Termohon ke Turut Termohon  adalah dilakukan dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017; sehingga oleh karenanya Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Telah Dilakukan Secara melawan Hukum sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan bahwa SPDP yang dikirimkan oleh Termohon ke Pemohon  adalah dilakukan dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017; sehingga oleh karenanya Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Telah Dilakukan Secara melawan Hukum sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum ;
  • Menyatakan bahwa Penetapan Atas Diri Pemohon Sebagai Tersangka pasal 242 ayat (1) KUHP; dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP; dan atau Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 385 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Melawan Hukum Karena dengan Tanpa Didasari oleh 2 (dua) Alat Bukti Permulaan dan atau Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan bahwa:
    1. Laporan Polisi No: LP/B-56/V/2017/BABEL/RES BELITUNG;
    2. Surat Perintah Penyidikan No: SP.DIK/43/VII/2018  tanggal 17 Juli 2018;
    3. Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon dan Perpanjangannya;

adalah:  Batal Demi Hukum;

  • Menetapkan bahwa:
    1. Laporan Polisi No: LP/B-56/V/2017/BABEL/RES BELITUNG;
    2. Surat Perintah Penyidikan No: Sprindik no. SP.DIK/43/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018;
    3. Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon dan Perpanjangannya;

Dinyatakan: DIBATALKAN;

  • Memerintahkan Turut Termohon untuk menyatakan tidak dapat menerima berkas perkara pidana reg. No: LP/B-56/V/2017/BABEL/RES BELITUNG jo Surat Perintah Penyidikan No: no. SP.DIK/43/VII/2018  tanggal 17 Juli 2018;
  • Memerintahkan Turut Termohon dan untuk selanjutnya pula tidak memberikan persetujuan perpanjangan penahanan atas diri Pemohon, perpanjangan penahanan mana yang telah dan atau akan diajukan oleh Termohon;
  • Memerintahkan Termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan Pemohon dari Rutan Termohon;
  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik moriil maupun materiil kepada (para) Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya