Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2458/L.9.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--- Bahwa Terdakwa HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI bersama-sama dengan Saksi TOPAN FEBRIANSYAH BIN HAIRUL, Pada hari Jumat tanggal 16 September 2024 Sekira Pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di Tahun 2024 bertempat di pelabuhan Laskar Pelangi Belitung yang beralamat di Jalan Pelabuhan Tanjungpandan, Kel/Desa Parit, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ditelepon oleh Saksi TOPAN dan berkata “Her mau gak bantu saya yang kaya kemaren, tolonglah saya her soalnya saya gak ada orang yang saya percaya. Tolonglah her sekali ini aja, kalau kamu bantu saya nanti saya lebihin buat benerin motor kamu”. Kemudian Terdakwa jawab “iya pan, sekali ini aja pan ya, soalnya susah saya juga kerja disini” dengan demikian telah terjadi Permufakatan antara Terdakwa dengan Saksi TOPAN. 
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 09.30 wib Saksi TOPAN menelpon Terdakwa lalu Terdakwa diarahkan oleh Saksi TOPAN untuk pergi ke stadion dan menunggu disekitar Stadion. Sekira pukul 10.00 wib Terdakwa pergi menuju stadion menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa, setelah sampai stadion Terdakwa menelpon Saksi TOPAN “saya sudah sampai stadion”, kemudian Saksi TOPAN mengarahkan Terdakwa untuk memarkir motor Terdakwa di dekat bangku penonton dan meminta Terdakwa untuk meninggalkan motor tersebut, lalu Terdakwa pergi ke warung sebrang jalan. Tidak lama kemudian sekira 10 (sepuluh) menit ada seseorang menggunakan sepeda motor Beat berwarna hitam mendekati motor yang Terdakwa parkir kemudian menaruh tas Hand Bag berwarna hitam yang berisikan Narkotika di motor tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil motor yang Terdakwa parkir lalu Terdakwa pulang membawa tas Hand Bag tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 wib Terdakwa langsung menuju ke pelabuhan Pangkal Balam menggunakan Gojek dan langsung membeli tiket untuk berangkat menuju pulau Belitung. Sekira pukul 18.00 wib Terdakwa tiba di pelabuhan Laskar Pelangi Belitung yang beralamat di di Jalan Pelabuhan Tanjungpandan, Kel/Desa Parit, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kemudian ketika Terdakwa hendak naik ojek menuju Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi ASEP FREDI dan Saksi EDI GUNAWAN (Anggota Satresnarkoba Polres Belitung), kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dibawa ke sebuah ruangan dan Saksi ASEP FREDI dan Saksi EDI GUNAWAN melakukan penggeledahan Badan dan barang bawaan Terdakwa dengan disaksikan Saksi BAGAS DWYANTO dan Saksi AGUNG AULYA (Tim Gabungan dari BNN dan Bea Cukai), Saksi SAPRI selaku Security dan Saksi MARYADI. Padasaat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti Narkotika di dalam tas Terdakwa ada tas Hand Bag berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kotak susu bertuliskan Etawaku yang mana didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu, 27 (dua puluh tujuh) butir obat warna hijau Narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant berwarna hitam. Kemudian Terdakwa beserta Barang buktinya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa untuk pengiriman ini Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,- dari Saksi TOPAN
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I Jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0262 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpiang tanggal 20 September 2024 dengan hasil pemeriksaan:

Nama Sampel

:

27 (dua puluh tujuh) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih Narkotika Jenis Sabu Tsk. A.N. HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0267.K

Jenis Sampel

:

27 Bungkus (Netto: 221,59 Gram)

Berat BB Netto

:

221,59 gram

Berat Diuji

:

0,18 gram

Berat Sisa

:

221,41 gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Kristal Warna : Putih Bau:-,Rasa:- Penandaan : tidak ada penandaan

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

Kesimpulan:

Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 61 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0263 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpiang tanggal 20 September 2024 dengan hasil pemeriksaan:

Nama Sampel

:

27 (dua puluh tujuh) butir obat warna hijau Narkotika jenis ekstasi Tsk. A.N. HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0268.K

Jenis Sampel

:

27 Butir (Netto: 11,41 Gram)

Berat BB Netto

:

12,64 Gram

Berat Diuji

:

0,76 Gram

Berat Sisa

:

10,65 Gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Tablet Warna : Hijau Bau:-,Rasa:- Penandaan : sisi I : tidak ada sisi II : tidak ada

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi MDMA

Positif MDMA

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

Kesimpulan:

Contoh tersebut diatas mengandung MDMA sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 37 

  • Berdasaekan Surat Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 298/LFBE/KOMINFO/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024:

Pemeriksaan terhadap unit handphone merk Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 354529384901351 dan IMEI 2: 355582874901356 dengan resume sebagai berikut

  1. User Account; 
  2. Ditemukan Riwayat komunikasi pada aplikasi Whatsapp antara 6281368687086@s.whatsapp.net (owner) dengan 6285381350760@s.whatsapp.net _DOREM_ diduga terkait dengan perkara;
  3. Ditemukan foto/gambar diduga terkait perkara narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

--- Bahwa Terdakwa HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI bersama-sama dengan Saksi TOPAN FEBRIANSYAH BIN HAIRUL, Pada hari Jumat tanggal 16 September 2024 Sekira Pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di Tahun 2024 bertempat di pelabuhan Laskar Pelangi Belitung yang beralamat di Jalan Pelabuhan Tanjungpandan, Kel/Desa Parit, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ditelepon oleh Saksi TOPAN dan berkata “Her mau gak bantu saya yang kaya kemaren, tolonglah saya her soalnya saya gak ada orang yang saya percaya. Tolonglah her sekali ini aja, kalau kamu bantu saya nanti saya lebihin buat benerin motor kamu”. Kemudian Terdakwa jawab “iya pan, sekali ini aja pan ya, soalnya susah saya juga kerja disini” dengan demikian telah terjadi Permufakatan antara Terdakwa dengan Saksi TOPAN. 
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 09.30 wib Saksi TOPAN menelpon Terdakwa lalu Terdakwa diarahkan oleh Saksi TOPAN untuk pergi ke stadion dan menunggu disekitar Stadion. Sekira pukul 10.00 wib Terdakwa pergi menuju stadion menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa, setelah sampai stadion Terdakwa menelpon Saksi TOPAN “saya sudah sampai stadion”, kemudian Saksi TOPAN mengarahkan Terdakwa untuk memarkir motor Terdakwa di dekat bangku penonton dan meminta Terdakwa untuk meninggalkan motor tersebut, lalu Terdakwa pergi ke warung sebrang jalan. Tidak lama kemudian sekira 10 (sepuluh) menit ada seseorang menggunakan sepeda motor Beat berwarna hitam mendekati motor yang Terdakwa parkir kemudian menaruh tas Hand Bag berwarna hitam yang berisikan Narkotika di motor tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil motor yang Terdakwa parkir lalu Terdakwa pulang membawa tas Hand Bag tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 wib Terdakwa langsung menuju ke pelabuhan Pangkal Balam menggunakan Gojek dan langsung membeli tiket untuk berangkat menuju pulau Belitung. Sekira pukul 18.00 wib Terdakwa tiba di pelabuhan Laskar Pelangi Belitung yang beralamat di di Jalan Pelabuhan Tanjungpandan, Kel/Desa Parit, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kemudian ketika Terdakwa hendak naik ojek menuju Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi ASEP FREDI dan Saksi EDI GUNAWAN (Anggota Satresnarkoba Polres Belitung), kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dibawa ke sebuah ruangan dan Saksi ASEP FREDI dan Saksi EDI GUNAWAN melakukan penggeledahan Badan dan barang bawaan Terdakwa dengan disaksikan Saksi BAGAS DWYANTO dan Saksi AGUNG AULYA (Tim Gabungan dari BNN dan Bea Cukai), Saksi SAPRI selaku Security dan Saksi MARYADI. Padasaat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti Narkotika di dalam tas Terdakwa ada tas Hand Bag berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kotak susu bertuliskan Etawaku yang mana didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu, 27 (dua puluh tujuh) butir obat warna hijau Narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant berwarna hitam. Kemudian Terdakwa beserta Barang buktinya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa untuk pengiriman ini Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,- dari Saksi TOPAN
  • Berdasarkan Boarding Pass Kapal Express Bahari Nomor PGPTJN2409165085 atas nama Heri Fajar Hidayat Seat B44 Senin 16 September 2024, Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Pangkalan Balam Pangkal Pinang menuju Pelabuhan Laskar Pelangi Belitung
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0262 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpiang tanggal 20 September 2024 dengan hasil pemeriksaan:

Nama Sampel

:

27 (dua puluh tujuh) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih Narkotika Jenis Sabu Tsk. A.N. HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0267.K

Jenis Sampel

:

27 Bungkus (Netto: 221,59 Gram)

Berat BB Netto

:

221,59 gram

Berat Diuji

:

0,18 gram

Berat Sisa

:

221,41 gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Kristal Warna : Putih Bau:-,Rasa:- Penandaan : tidak ada penandaan

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

Kesimpulan:

Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 61 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0263 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpiang tanggal 20 September 2024 dengan hasil pemeriksaan:

Nama Sampel

:

27 (dua puluh tujuh) butir obat warna hijau Narkotika jenis ekstasi Tsk. A.N. HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0268.K

Jenis Sampel

:

27 Butir (Netto: 11,41 Gram)

Berat BB Netto

:

12,64 Gram

Berat Diuji

:

0,76 Gram

Berat Sisa

:

10,65 Gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Tablet Warna : Hijau Bau:-,Rasa:- Penandaan : sisi I : tidak ada sisi II : tidak ada

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi MDMA

Positif MDMA

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

Kesimpulan:

Contoh tersebut diatas mengandung MDMA sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 37 

  • Berdasaekan Surat Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 298/LFBE/KOMINFO/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024:

Pemeriksaan terhadap unit handphone merk Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 354529384901351 dan IMEI 2: 355582874901356 dengan resume sebagai berikut

  1. User Account; 
  2. Ditemukan Riwayat komunikasi pada aplikasi Whatsapp antara 6281368687086@s.whatsapp.net (owner) dengan 6285381350760@s.whatsapp.net _DOREM_ diduga terkait dengan perkara;
  3. Ditemukan foto/gambar diduga terkait perkara narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

 

Lebih Subsidiair

 

--- Bahwa Terdakwa HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI, Pada hari Jumat tanggal 16 September 2024 Sekira Pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di Tahun 2024 bertempat di pelabuhan Laskar Pelangi Belitung yang beralamat di Jalan Pelabuhan Tanjungpandan, Kel/Desa Parit, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 09.30 wib Saksi TOPAN menelpon Terdakwa lalu Terdakwa diarahkan oleh Saksi TOPAN untuk pergi ke stadion dan menunggu disana. Sekira pukul 10.00 wib Terdakwa pergi menuju stadion menggunakan sepeda motor milik teman yang satu mes dengan Terdakwa, setelah sampai stadion Terdakwa menelpon Saksi TOPAN “saya sudah sampai stadion”, kemudian Saksi TOPAN mengarahkan Terdakwa untuk memarkir motor Terdakwa di dekat bangku penonton dan meminta Terdakwa untuk meninggalkan motor tersebut, lalu Terdakwa pergi ke warung sebrang jalan. Tidak lama kemudian sekira 10 (sepuluh) menit ada seseorang menggunakan sepeda motor Beat berwarna hitam mendekati motor yang Terdakwa parkir kemudian menaruh tas Hand Bag berwarna hitam yang berisikan Narkotika di motor tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil motor yang Terdakwa parkir lalu Terdakwa pulang membawa tas Hand Bag tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 wib Terdakwa langsung menuju ke pelabuhan Pangkal Balam menggunakan Gojek dan langsung membeli tiket untuk berangkat menuju pulau Belitung. Sekira pukul 18.00 wib Terdakwa tiba di pelabuhan Laskar Pelangi Belitung yang beralamat di di Jalan Pelabuhan Tanjungpandan, Kel/Desa Parit, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kemudian ketika Terdakwa hendak naik ojek menuju Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi ASEP FREDI dan Saksi EDI GUNAWAN (Anggota Satresnarkoba Polres Belitung), kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dibawa ke sebuah ruangan dan Saksi ASEP FREDI dan Saksi EDI GUNAWAN melakukan penggeledahan Badan dan barang bawaan Terdakwa dengan disaksikan Saksi BAGAS DWYANTO dan Saksi AGUNG AULYA (Tim Gabungan dari BNN dan Bea Cukai), Saksi SAPRI selaku Security dan Saksi MARYADI. Padasaat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti Narkotika di dalam tas Terdakwa ada tas Hand Bag berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kotak susu bertuliskan Etawaku yang mana didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu, 27 (dua puluh tujuh) butir obat warna hijau Narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant berwarna hitam. Kemudian Terdakwa beserta Barang buktinya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa untuk pengiriman ini Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,- dari Saksi TOPAN
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0262 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpiang tanggal 20 September 2024 dengan hasil pemeriksaan:

Nama Sampel

:

27 (dua puluh tujuh) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih Narkotika Jenis Sabu Tsk. A.N. HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0267.K

Jenis Sampel

:

27 Bungkus (Netto: 221,59 Gram)

Berat BB Netto

:

221,59 gram

Berat Diuji

:

0,18 gram

Berat Sisa

:

221,41 gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Kristal Warna : Putih Bau:-,Rasa:- Penandaan : tidak ada penandaan

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

Kesimpulan:

Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 61 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0263 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpiang tanggal 20 September 2024 dengan hasil pemeriksaan:

Nama Sampel

:

27 (dua puluh tujuh) butir obat warna hijau Narkotika jenis ekstasi Tsk. A.N. HERI FAJAR HIDAYAT Als HERI Bin MURNI

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0268.K

Jenis Sampel

:

27 Butir (Netto: 11,41 Gram)

Berat BB Netto

:

12,64 Gram

Berat Diuji

:

0,76 Gram

Berat Sisa

:

10,65 Gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Tablet Warna : Hijau Bau:-,Rasa:- Penandaan : sisi I : tidak ada sisi II : tidak ada

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi MDMA

Positif MDMA

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

Kesimpulan:

Contoh tersebut diatas mengandung MDMA sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 37 

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya