Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
EBRA DHANAKA Als EBRA Bin AGUSTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 727 /L.9.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBRA DHANAKA Als EBRA Bin AGUSTAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa EBRA DHANAKA Als EBRA Bin AGUSTAMI bersama dengan Anak GUNTUR ZULPRIANTO Als GUNTUR Bin HERMANTO  (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di di halaman samping Kelenteng Fuk Tet Che Desa Pembaharuan Kec. Kelapa Kampit Kab. Belitung Timur, atau ditempat-tempat tertentu di Kabupaten Belitung Timur, dimana Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu , perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa EBRA DHANAKA Als EBRA Bin AGUSTAMI bersama dengan Anak GUNTUR ZULPRIANTO Als GUNTUR Bin HERMANTO pergi ke Manggar dengan maksud  membeli handphone kemudian sesampainya di Manggar, dan selesai membeli handphone, Terdakwa dan saksi  Anak GUNTUR ZULPRIANTO kembali ke daerah Kelapa Kampit tepatnya ke rumah Terdakwa sekitar pukul 22.00 WIB kemudian setelah Terdakwa dan Anak GUNTUR ZULPRIANTO sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 22.30 WIB  Kemudian terbesit keinginan untuk  pergi ke warkop Anyau di Desa Pembaharuan untuk membeli arak.
  • Bahwa kemudian sebelum sampai ke Warkop Anyau Di Desa Pembaharuan Anak GUNTUR ZULPRIANTO Als GUNTUR Bin HERMANTO sempat  melihat seperti sebuah tas berwarna hitam di sebuah meja bulat yang terletak di halaman samping Kelenteng Fuk Tet Che Desa Pembaharuan Kec. Kelapa Kampit Kab. Belitung Timur namun Terdakwa dan Anak GUNTUR ZULPRIANTO tetap menuju warkop Anyau tetapi ternyata warkop Anyau tutup sehingga Terdakwa dan Anak GUNTUR ZULPRIANTO akhirnya memustuskan untuk pulang, dan disaat perjalanan pulang Anak GUNTUR ZULPRIANTO ada mengajak saksi untuk ke Kelenteng Fuk Tet Che tersebut untuk melihat barang yang terletak di atas meja bulat yang dilihatnya tadi  dengan mengatakan ”bang, coba ulak bang jangan sampai penasaran” ( bang, coba kembali bang jangan sampai penasaran). Setelah itu Terdakwa menjawab ”iyelah” ( iya lah ) sehingga kemudian Anak GUNTUR ZULPRIANTO bersama dengan Terdakwa pergi ke meja bulat yang terletak di halaman samping Kelenteng Fuk Tet Che Desa Pembaharuan Kec. Kelapa Kampit Kab. Belitung Timur
  • Bahwa kemudian setelah sampai di halaman samping Kelenteng Fuk Tet Che, Anak GUNTUR ZULPRIANTO turun dari sepeda motor untuk melihat tas tersebut lalu Anak GUNTUR ZULPRIANTO setelah melihat tas tersebut kembali menghampiri Terdakwa  dan mengatakan bahwa ada tas dan juga handphone lalu  Terdakwa mengatakan ”Cepat Kau Ambil, takut ada orang” . Selanjutnya Anak GUNTUR ZULPRIANTO mengiyakannya dan kemudian mengatakan ”akan pura-pura buang air kecil sambil melihat-lihat  seputaran kelenteng untuk melihat kondisi sekitar kelenteng lalu Anak GUNTUR ZULPRIANTO kembali menuju ke arah meja bulat tersebut dengan mengatakan ”bang, kan diambik ke” ( bang, mau diambil nggak? ) kepada Terdakwa lalu dijawab”Cepat Kau Ambil, takut ada orang” sehingga kemudian Anak GUNTUR ZULPRIANTO langsung mengambil tas dan handphone tersebut sementara Terdakwa langsung bergegas menyalakan sepeda motor dan kemudian Anak GUNTUR ZULPRIANTO langsung naik di belakang Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Anak GUNTUR menuju suatu tempat yang dikenal dengan nama Horizon dimana pada saat itu Anak GUNTUR yang masuk untuk menyembunyikan handphone dan tas tersebut dan setelah itu Anak GUNTUR dan Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa lalu kemudian pada hari Senin sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa dan Anak GUNTUR diamankan oleh pihak kepolisian karena berdasarkan laporan pengaduan pada hari Mnggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib oleh saksi  ANDIKA LESTARI Als DIKA Binti (Alm) ARSUDIN bersama dengan anak nya yaitu anak GLADYS BEVERLINKA Als GLADYS Binti ERLIN tentang handphone anak GLADYS BEVERLINKA Als GLADYS Binti ERLIN yang hilang di halaman samping kelenteng Fuk Tet Che Dusun Pemali Desa Pembaharuan Kec. Kelapa Kampit Kab. Belitung Timur kemudian dilakukan pengecekan di seputaran tempat kehilangan tersebut termasuk melakukan pengecekan CCTV oleh petugas Kepolisian yaitu saksi DERI TAKBIR RULLAH dimana dalam rekaman tersebut nampak tas dan handphone anak GLADYS BEVERLINKA tertinggal setelah itu datang 2 (dua) orang laki-laki sedang mondar mandir di seputaran tas tersebut kemudian salah satu dari lelaki tersebut  yaitu Anak GUNTUR ZULPRIANTO yang Anak GLADYS BEVERLINKA kenal sehingga  kemudian dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dilakukan interogasi lisan terhadap Anak GUNTUR ZULPRIANTO dan Terdakwa kemudian dilakukan  pengumpulan barang bukti dan setelah itu Anak GUNTUR ZULPRIANTO dan Terdakwadan barang bukti di bawa ke Polres Belitung Timur untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa di dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Type Y-20 warna biru dengan casing warna pink dengan gambar tokoh kartun beruang Lots-o dengan nomor IMEI 1 864577051371955 IMEI 2 864577051371948 dengan nomor handphone kartu XL 087787917375, 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) botol body lotion merk SCARLETT warna ungu, 1 (satu) parfum warna bening dengan tutup warna silver tersebut Terdakwa dan Anak GUNTUR ZULPRIANTO tidak ada izin dari pemiliknya yaitu Anak GLADYS BEVERLINKA Als GLADYS Binti ERLIN
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak GUNTUR ZULPRIANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut Anak GLADYS BEVERLINKA mengalami kerugian ± Rp. 3.625.000,- (kurang lebih tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya