Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Mila Karmila
2.TRIMAN SANTANA, S.H.
3.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
4.AGUNG NUGROHO, S.H.
5.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
LA ANDI BIN LA KUNTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2090/L.9.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
2TRIMAN SANTANA, S.H.
3MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
4AGUNG NUGROHO, S.H.
5RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ANDI BIN LA KUNTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa LA ANDI Bin LA KUNTU pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 bertempat di seputaran perairan laut Pulau Penyemut Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan 3 (tiga) lokasi titik Koordinat sebagai berikut Pertama (02º 33’ 415” S - 108º 17’ 669” E), Kedua (02º 31’ 102” S - 108º 46’ 228” E) Ketiga (02º 30’ 410” S - 108º 38’ 682” E) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja di Wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/ atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ atau cara, dan/ atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

 

  • Bahwa bermula  pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa LA ANDI Bin LA KUNTU selaku Nakhoda KM. KODRAT  bersama dengan 2 ( dua ) orang ABK (Anak Buah Kapal) yaitu saksi SARDALI Bin LA KUNTU dan saksi ISNEN Bin Alm WUJID berangkat dari Dermaga Nelayan di Desa Kampung Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju ke seputaran perairan laut Pulau Penyemut Kabupaten Belitung Timur yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 711 (WPPNRI 711) untuk tujuan menangkap ikan, kemudian setelah sampai di Pulau Penyemut Kabupaten Belitung Timur, terdakwa LA ANDI Bin LA KUNTU mengeluarkan bahan/alat  untuk merakit/membuat bom ikan dengan menggunakan bahan – bahan yang telah dibeli terdakwa LA ANDI Bin LA KUNTU yang mana saksi SARDALI Bin Alm LA KUNTU dan saksi ISNEN Bin Alm WUJID sebelumnya sama sekali tidak mengetahui terdakwa akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Adapun Bom Ikan yang terbuat dari Bahan peledak yang di pergunakan terdakwa untuk menangkap ikan tersebut terdiri dari :

 

  • Botol Kaca berfungsi sebagai tempat atau wadah menaruh bahan-bahan peledak;
  • Pupuk merk Cantik dimasukkan ke dalam botol sebanyak setengah botol yang mana pupuk merk cantik tersebut terlebih dahulu telah dicampur dengan BBM jenis Solar dan dijemur terlebih dahulu dan setelah kering baru bisa dipakai;
  • Bubuk potassium nitrat dimasukkan ke dalam botol, setelah dimasukan pupuk merk cantik terlebih dahulu tersebut bubuk potassium nitrat diisi memenuhi botol, yang mana bubuk potassium nitrat tersebut terlebih dahulu telah dicampur dengan BBM jenis Solar dan dijemur terlebih dahulu dan setelah kering baru bisa dipakai;
  • Penutup botol yang terbuat dari busa dan dilubangi kecil dibagian tengah penutup botol tersebut untuk memasukkan sumbu;
  • Sumbu dengan panjang ± 10 (sepuluh) cm yang terbuat dari karton atau kertas yang digulung yang berisikan belerang dari korek api kayu yang dikikis dari kotak korek api kayu dan lidi korek api kayu dan setelah itu digulung menggunakan lakban yang berfungsi menyalurkan api, setelah itu sumbu tersebut dimasukkan ke lubang penutup botol.

 

  • Adapun cara pengoperasian  / penggunaan Bom ikan tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama-tama terdakwa yang merupakan Nahkoda berlayar menggunakan KM. KODRAT di seputaran laut Pulau Penyemut Belitung Timur untuk mencari lokasi yang terdapat banyak ikannya menggunakan Sounder atau alat pendeteksi, setelah melihat banyak ikan disuatu lokasi laut tersebut, Terdakwa menyelam ke dasar laut dengan kedalaman ± 15 (lima belas) meter menggunakan selang kompresor ke lokasi tersebut untuk melihat dan memastikan apakah ikannya banyak di lokasi tersebut, setelah menyelam dan melihat banyak ikan di lokasi tersebut Terdakwa naik ke kapal dan Terdakwa telah menyiapkan alat peledak atau bom ikan berupa botol kaca yang berisikan bahan peledak dengan cara mengikatkan batu disamping botol sebagai pemberat dengan menggunakan lakban, setelah itu sumbu dibakar menggunakan api rokok, selanjutnya botol kaca tersebut Terdakwa lempar ke lokasi yang terdapat banyak ikan tersebut, setelah ± 10 (sepuluh) detik botol tersebut meledak, setelah terjadi ledakan tersebut ikan yang terkena dampak bom ada yang mengapung dan ada yang tenggelam, selanjutnya ikan yang mengapung tersebut diambil menggunakan serokan ikan dan setelah itu Terdakwa menyelam ke dasar laut menggunakan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan yang terkena Bom Ikan yang berada di dasar laut menggunakan serokan.

  • Adapun perbuatan tersebut dilakukan selama 6 hari dengan wilayah tangkap ikan di seputaran perairan Penyemut Kabupaten Belitung Timur dengan 3 (tiga) lokasi titik Koordinat sebagai berikut Pertama (02º 33’ 415” S - 108º 17’ 669” E); Kedua (02º 31’ 102” S - 108º 46’ 228” E); Ketiga (02º 30’ 410” S - 108º 38’ 682” E); kemudian setelah hari ke 7 (tujuh) yaitu pada tanggal 03 September 2024 KM. KODRAT kembali menuju ke Dermaga Kampung Baru Kecamatan Manggar Kabupaten  Belitung Timur Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung.

 

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 saksi Bripka RIZAL HAMDI dan Tim dari Polairud POLDA Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom Ikan, hal tersebut diketahui berdasarkan ikan hasil tangkapan yang dalam kondisi mata merah dan terlihat lebam pada kulit luar daging ikan. Selanjutnya saksi Bripka RIZAL HAMDI dan Tim melakukan penyelidikan di Dermaga Kampung Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setelah sampai naik ke perahu dan kapal-kapal yang sedang sandar di Dermaga sandar tersebut, dan setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan, salah satu kapal yang sedang sandar tersebut ditemukan ikan-ikan yang kondisi fisiknya terlihat seperti ditangkap dengan menggunakan bahan peledak, kapal tersebut bernama KM. KODRAT dengan muatan sebanyak ± 300 (tiga ratus) kilogram, pada kapal tersebut dilakukan interogasi singkat terhadap Nahkoda yaitu terdakwa LA ANDI Bin LA KUNTU apa alat tangkap yang digunakan terhadap ikan-ikan pada muatan kapal tersebut, kemudian terdakwa LA ANDI Bin LA KUNTU selaku Nahkoda mengaku bahwa ikan – ikan tersebut didapat dari hasil tangkap menggunakan bom ikan dan alat tangkap berupa bubu ikan, kemudian Terdakwa LA ANDI Bin LA KUNTU diamankan dan dibawa ke Mako Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit. Polairud) POLDA Kepulauan Bangka Belitung untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan dilarang karena dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya serta kerusakkan pada ekosistem laut yang sangat merugikan bagi para Nelayan Pesisir, Bahwa Penggunaan Bom Ikan tersebut  telah dilarang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil Uji Laboratorium terhadap sampel ikan hasil tangkapan dari KM. KODRAT tersebut dari STASIUN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN PANGKALPINANG Nomor : 109 / PU / LHU / 29.0 / IX / 2024 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani oleh Boby Dani Darmawan, S.St.Pi, M.Pi. selaku Penanggungjawab Laboratorium yang menerangkan Pengujian Organoleptik sesuai SNI 2729:2021 dengan parameter uji: Mata, Insang, Lendir Permukaan Badan, Daging, Bau dan Tekstur diperoleh nilai organoleptik 5, dan berdasarkan Keterangan AHLI KEMAL TAJ, S. Kel. dari Dinas Kelautan dan Perikana Propinsi Kepulauan Bangka Belitung menerangkan bahwa dari hasil uji laboratorium di BPPMHKP : terlihat hasil bahwa Gelembung Renang dalam keadaan pecah, usus dan organ dalam keadaan tidak utuh, rongga perut pecah. sehingga berdasarkan ciri ciri tersebut mengindikasikan ikan tersebut mengalami kematian tidak wajar karena dampak dari bahan peledak / bom ikan, dan Berdasarkan pemeriksaan fisik sampel ikan tersebut juga terlihat bahwa pada tulang ikan apabila diangkat dengan tangan maka tubuh ikan cenderung melengkung karena tulang patah dan tekstur daging ikan lunak serta kurang elastis bila ditekan oleh jari. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa sampel ikan yang diambil dari barang  bukti hasil berdasarkan uji lab dan pemeriksaan fisik ikan ditangkap dengan menggunakan bahan peledak.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya