Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan agar melarang dan menangguhkan segala bentuk perbuatan hukum maupun perbuatan lainnya yang didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli yang dibuat dan ditandangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan berupa Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 atas bidang tanah seluas kurang lebih 8.236,725 M2 atas nama PENGGUGAT yang didasarkan dari Surat Idzin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia Nr.: PHU.59/ADB/1972 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung Tandjungpandan tertanggal 1 September 1972;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik atas Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 atas bidang tanah seluas kurang lebih 8.236,725 M2 atas nama PENGGUGAT yang didasarkan dari Surat Idzin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia Nr.: PHU.59/ADB/1972 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung Tandjungpandan tertanggal 1 September 1972;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa : Kerugian Materiil sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) berupa nilai objek berupa Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 atas bidang tanah seluas kurang lebih 8.236,725 M2 atas nama PENGGUGAT yang didasarkan dari Surat Idzin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia Nr.: PHU.59/ADB/1972 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung Tandjungpandan tertanggal 1 September 1972; Kerugian Immateriil karena PENGGUGAT kehilangan waktu, pikiran dan kesempatan untuk berusaha dalam menghadapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT yang nilainya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap berupa Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 atas bidang tanah seluas kurang lebih 8.236,725 M2 atas nama PENGGUGAT yang didasarkan dari Surat Idzin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia Nr.: PHU.59/ADB/1972 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung Tandjungpandan tertanggal 1 September 1972;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT seluruh dokumen ASLI alas hak kepemilikan atas bidang tanah serta bidang tanah milik PENGGUGAT berupa; Surat Idzin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia Nr.: PHU.59/ADB/1972 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung Tandjungpandan tertanggal 1 September 1972 seluas 37.535 m2 atas nama Simon Thesiadi; Perdjanjian Sewa Menyewa a.n. Toe Tje Siong (Lembaran Negara 1940 No. 427) No. 122/1957; Surat Pemberitahuan ketetapan IPEDA tanda pembayaran pada tahun 1982; Surat Pemberitahuan ketetapan IPEDA tanda pembayaran pada tahun 1983; Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 tertanggal 04 Januari 2023 atas nama PENGGUGAT; Sebidang tanah seluas kurang lebih 8.236,725 M2 yang terletak dijalan Bintara Dalam RT.012 RW.009 Kelurahan Paal Satu.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh serta melaksanakan amar putusan a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat segera dijalankan dengan serta-merta, walau ada verzet, banding atau kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
A T A U, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|