Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Tdn 1.KHAERUL RIZAL, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
DELLA AGUSTIN WIANA alias DELLA Binti ARIEF WIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1688/L.9.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAERUL RIZAL, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELLA AGUSTIN WIANA alias DELLA Binti ARIEF WIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanDELLA AGUSTIN WIANA alias DELLA Binti ARIEF WIANA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa DELLA AGUSTIN WIANA Alias DELLA Binti ARIEF WIANA pada tanggal 12 Januari 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari s/d Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yang beralamat di Jl. Diponegoro Nomor 12 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja antara PT. Bank Mandiri Taspen dengan Della Agustin Wiana Nomor DH1/0715/2021 tanggal 01 Desember 2021 dan Surat Perjanjian Kerja antara PT. Bank Mandiri Taspen dengan Della Agustin Wiana Nomor: DHW/0345/2023 tanggal 1 Desember 2023, terdakwa bekerja sebagai Customer Service pada PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yang beralamat di Jl. Diponegoro Nomor 12 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung dan memperoleh upah/gaji setiap bulannya sejumlah Rp3.231.000,00 + Utilities Customer Service Rp200.000,00

Bahwa terdakwa selaku Customer Service pada PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung mempunyai tugas dan tanggungjawab, yaitu:

  1. Pembukaan/Pengaktifan Rekening,
  2. Pembuataan dan Pengelolaan Kartu ATM,
  3. Penanganan Komplain dari Nasabah, dan
  4. Pengurusan Dana Taspen dan Pengelolaan Buku Tabungan.
  • Bahwa terdakwa yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaimana tersebut di atas, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Januari 2024 bertempat di Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, terdakwa bermaksud untuk memiliki uang yang ada pada rekening-rekening nasabah Bank Mandiri Taspen dengan melakukan pembuatan kartu ATM terhadap rekening Nasabah Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yang belum memiliki kartu ATM dengan cara membuat kartu ATM dan PIN baru melalui aplikasi CMS dan BMOne yang di approve menggunakan user dan password milik Kepala KCP yang telah diketahui terdakwa sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga melakukan penonaktifan Kartu ATM terhadap rekening nasabah yang sudah memiliki kartu ATM yang kemudian mengganti dengan kartu yang baru (Replace Card), terdakwa juga membuat PIN baru sesuai dengan kehendak terdakwa melalui Mesin PinPad (alat bantu verifikasi nasabah dengan menggunakan Kartu Debit) tanpa sepengetahuan dan izin dari pemililk rekening dan Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, dengan rincian rekening-rekening nasabah sebagai berikut:

No

Nama Nasabah

Nomor Rekening

1

Rosmini

3382812519763

2

Sundari

3382811947731

3

Siti Zaitun

3382809799253

4

MasAyu Noor Azizah

3382814463516

5

Ucu Sibromasili

3382812576815

6

Yeri Utari

3382814881506

7

Rini

3382814768513

8

Saidi Saleh

3382814481806

9

Samijo

3382813210759

10

Rini

3382814949211

11

Haidir Abdillah

3382813850246

12

Hazimah

3382814656299

13

Sumardiana

3382812951560

14

Handa

3382814848432

15

Riska Nova

3382814322727

16

Taufik

3382810699681

 

  • Setelah itu, terdakwa melakukan tarik tunai dan melakukan transfer uang yang ada pada 16 (enam belas) milik nasabah sebagaimana tersebut di atas ke rekening milik terdakwa yaitu rekening Bank BCA (Bank Central Asia) atas nama  DELLA AGUSTIN WIANA dengan nomor rekening 6043080763 dengan total sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah) dalam waktu-waktu yaitu tanggal 12 Januari 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024 tanpa sepengetahuan dan izin dari pemililk rekening maupun dari Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama /

Nomor Rekening

Waktu

Transfer

(Rp)

Tarik Tunai

(Rp)

Total

(Rp)

1

Rosmini

3382812519763

8 Mei 2024

6.000.000,

-

6.002.500,

2

Sundari

3382811947731

29 Maret 2024 s/d 10 Maret 2024

111.900.000,

-

111.934.000,

3

Siti Zaitun

3382809799253

14 Maret 2024

1.290.000,

150.000,

1.457.000,

4

MasAyu Noor Azizah

3382814463516

8 Maret 2024 s/d 10 Maret 2024

27.200.000,

10.000,

27.221.500,

5

Ucu Sibromasili

3382812576815

13 Mei 2024 s/d 19 Mei 2024

93.000.000,

39.000.000,

132.134.000,

6

Yeri Utari

3382814881506

26 Juni 2024 s/d 8 Juli 2024

93.500.000,

7.850.000,

101.415.000,

7

Rini

3382814768513

11 Juni 2024 s/d 14 Juni 2024

27.000.000,

1.000.000,

28.019.500,

8

Saidi Saleh

3382814481806

22 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024

93.000.000,

2.200.000

95.255.500,

9

Samijo

3382813210759

20 Feb 2024 s/d 22 Feb 2024

48.480.000,

90.000.000,

138.529.000,

10

Rini

3382814949211

26 Jun 2024 s/d 10 juli 2024

67.000.000

3.750.000,

70.795.500,

11

Haidir Abdillah

3382813850246

29 Jan 2024 s/d 15 Feb 2024

101.245.000

-

101.275.000,

12

Hazimah

3382814656299

26 April 2024 s/d 27 April 2024

20.000.000,

-

20.010.000,

13

Sumardiana

3382812951560

12 Jan 2024 s/d 29 Jan 2024

68.700.000,

23.200.000

91.989.300,

14

Handa

3382814848432

31 may 2024 s/d 2 Juni 2024

13.100.000,

5.200.000,

18.328.000,

15

Riska Nova

3382814322727

15 Maret 2024 s/d 19 April 2024

111.875.000,

5.000.000,

116.926.500,

16

Taufik

3382810699681

06 Maret 2024

8.100.000,

-

8.102.500,

TOTAL

891.390.000

177.360.000

1.069.394.800

 

  • Bahwa kemudian terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah) tersebut sebagian besar untuk bermain judi online serta untuk keperluan pribadi terdakwa yang jumlahnya tidak dapat dipastikan lagi.
  • Bahwa terdakwa yang menguasai terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja selaku Customer Service PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yaitu dengan mengambil dan memiliki uang dari 16 (enam belas) nasabah tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur serta sepengetahuan dan izin Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, sehingga  PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung mengalami kerugian sejumlah sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa DELLA AGUSTIN WIANA Alias DELLA Binti ARIEF WIANA pada tanggal 12 Januari 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari s/d Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yang beralamat di Jl. Diponegoro Nomor 12 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Januari 2024 bertempat di Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, terdakwa selaku Customer Service pada PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung bermaksud untuk memiliki uang yang ada pada rekening-rekening nasabah Bank Mandiri Taspen dengan melakukan pembuatan kartu ATM terhadap rekening Nasabah Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yang belum memiliki kartu ATM dengan cara membuat kartu ATM dan PIN baru melalui aplikasi CMS dan BMOne yang di approve menggunakan user dan password milik Kepala KCP yang telah diketahui terdakwa sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga melakukan penonaktifan Kartu ATM terhadap rekening nasabah yang sudah memiliki kartu ATM yang kemudian mengganti dengan kartu yang baru (Replace Card), terdakwa juga membuat PIN baru sesuai dengan kehendak terdakwa melalui Mesin PinPad (alat bantu verifikasi nasabah dengan menggunakan Kartu Debit) tanpa sepengetahuan dan izin dari pemililk rekening dan Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, dengan rincian rekening-rekening nasabah sebagai berikut:

No

Nama Nasabah

Nomor Rekening

1

Rosmini

3382812519763

2

Sundari

3382811947731

3

Siti Zaitun

3382809799253

4

MasAyu Noor Azizah

3382814463516

5

Ucu Sibromasili

3382812576815

6

Yeri Utari

3382814881506

7

Rini

3382814768513

8

Saidi Saleh

3382814481806

9

Samijo

3382813210759

10

Rini

3382814949211

11

Haidir Abdillah

3382813850246

12

Hazimah

3382814656299

13

Sumardiana

3382812951560

14

Handa

3382814848432

15

Riska Nova

3382814322727

16

Taufik

3382810699681

 

  • Setelah itu, terdakwa melakukan tarik tunai dan melakukan transfer uang yang ada pada 16 (enam belas) milik nasabah sebagaimana tersebut di atas ke rekening milik terdakwa yaitu rekening Bank BCA (Bank Central Asia) atas nama  DELLA AGUSTIN WIANA dengan nomor rekening 6043080763 dengan total sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah) dalam waktu-waktu yaitu tanggal 12 Januari 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024 tanpa sepengetahuan dan izin dari pemililk rekening maupun dari Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama /

Nomor Rekening

Waktu

Transfer

(Rp)

Tarik Tunai

(Rp)

Total

(Rp)

1

Rosmini

3382812519763

8 Mei 2024

6.000.000,

-

6.002.500,

2

Sundari

3382811947731

29 Maret 2024 s/d 10 Maret 2024

111.900.000,

-

111.934.000,

3

Siti Zaitun

3382809799253

14 Maret 2024

1.290.000,

150.000,

1.457.000,

4

MasAyu Noor Azizah

3382814463516

8 Maret 2024 s/d 10 Maret 2024

27.200.000,

10.000,

27.221.500,

5

Ucu Sibromasili

3382812576815

13 Mei 2024 s/d 19 Mei 2024

93.000.000,

39.000.000,

132.134.000,

6

Yeri Utari

3382814881506

26 Juni 2024 s/d 8 Juli 2024

93.500.000,

7.850.000,

101.415.000,

7

Rini

3382814768513

11 Juni 2024 s/d 14 Juni 2024

27.000.000,

1.000.000,

28.019.500,

8

Saidi Saleh

3382814481806

22 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024

93.000.000,

2.200.000

95.255.500,

9

Samijo

3382813210759

20 Feb 2024 s/d 22 Feb 2024

48.480.000,

90.000.000,

138.529.000,

10

Rini

3382814949211

26 Jun 2024 s/d 10 juli 2024

67.000.000

3.750.000,

70.795.500,

11

Haidir Abdillah

3382813850246

29 Jan 2024 s/d 15 Feb 2024

101.245.000

-

101.275.000,

12

Hazimah

3382814656299

26 April 2024 s/d 27 April 2024

20.000.000,

-

20.010.000,

13

Sumardiana

3382812951560

12 Jan 2024 s/d 29 Jan 2024

68.700.000,

23.200.000

91.989.300,

14

Handa

3382814848432

31 may 2024 s/d 2 Juni 2024

13.100.000,

5.200.000,

18.328.000,

15

Riska Nova

3382814322727

15 Maret 2024 s/d 19 April 2024

111.875.000,

5.000.000,

116.926.500,

16

Taufik

3382810699681

06 Maret 2024

8.100.000,

-

8.102.500,

TOTAL

891.390.000

177.360.000

1.069.394.800

 

  • Bahwa kemudian terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah) tersebut sebagian besar untuk bermain judi online serta untuk keperluan pribadi terdakwa yang jumlahnya tidak dapat dipastikan lagi tanpa sepengetahuan dan izin dari nasabah pemililk dari 16 (enam belas) rekening tersebut maupun dari Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, sehingga  PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung mengalami kerugian sejumlah sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya