Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB Bin. (Alm) MARDANI dan Terdakwa II YUDA PRASETIA Als YUDA Bin. SAHRUDIN MS, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Sukamandi Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan nomor polisi BN 5794 XO nomor rangka MH33C1005BK700322 nomor mesin 3C1-700939”, “yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi RUSTAM Als. IWAN Bin. M. ARIF DAENG MANIPI”, “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu antara Terdakwa I dengan Terdakwa II”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa I pergi menuju Lokasi tambang timah di Dusun Sukamandi Desa Sukamandi Kecamatan Damar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BN 2138 XJ milik Saksi DESY PURNAMASARI Als. DESI Binti. (Alm) AGUS SALEH, sesampai di parkiran Lokasi tambang Terdakwa I melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir, kemudian Terdakwa I langsung menghampiri sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan nomor polisi BN 5794 XO, lalu Terdakwa I mencari alat untuk memutuskan kabel kontak dari sepeda motor tersebut dan melihat besi bekas mata rajuk dan besi tersebut diambil untuk digunakan memotong 2 (dua) buah kabel yang menyambung ke kontak motor tersebut, selanjutnya setelah kabel tersebut terpotong, 2 (dua) buah kabel potongan tersebut langsung disambungkan dan setelah kabel tersebut tersambung sepeda motor dinyalakan dengan cara di engkol, setelah sepeda motor tersebut menyala Terdakwa I langsung memindahkan sepeda motor tersebut ke semak-semak yang berada di sekitar Lokasi motor terparkir, kemudian Terdakwa I pulang ke kediaman Terdakwa I dengan maksud untuk mengajak Terdakwa II mengambil sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BN 5794 XO yang telah disembunyikan Terdakwa I.
- Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa I tiba di kontrakan tempat tinggalnya langsung menemui Terdakwa II, dan mengatakan “yuk kita mencuri motor, motornya sudah disembunyikan “ kemudian Terdakwa II jawab “yuk kita ambil”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju Lokasi tempat disembunyikannya sepeda motor tersebut dengan meggunakan sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BN 2138 XJ milik Saksi DESY PURNAMASARI Als. DESI Binti. (Alm) AGUS SALEH, Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I menuju sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan nomor polisi BN 5794 XO yang telah disembunyikan di semak - semak, Sedangkan Terdakwa II duduk di sepeda motor dan memastikan kemanan situasi, kemudian Terdakwa I menghidupkan sepeda motor dengan cara menyambungkan kabel dan mengengkol, setelah sepeda motor tersebut menyala Terdakwa I dan Terdakwa II langsung meninggalkan Lokasi tambang timah tersebut dan menuju rumah kontrakan Terdakwa I.
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa I mendatangi saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kontrakannya yang bersebelahan dengan kontrakan Terdakwa I, kemudian menyampaikan kepada saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO bahwa Terdakwa I ingin meminjam Handphone milik saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO untuk menjual motor, kemudian saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO menanyakan “motor sape (motor siapa)” dan Terdakwa I jawab “motor malingan (motor curian)” kemudian saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO meminjamkan handphone miliknya dengan kesepakatan pembagian hasil penjualan motor, kemudian dengan menggunakan handphone saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO tersebut Terdakwa I membuka aplikasi faceebook miliknya dengan akun Kublih Ingall, kemudian Terdakwa I membuka Forum JUAL BELI (BELITUNG TIMUR) dan melihat postingan akun Facebook Doni Mkc dengan narasi ”Nulong Kawan Nak Nyari Motor vega/revo dana 2 Jt yang surat lengkap atau sebelahmun ade inbok”, melihat postingan tersebut Terdakwa I langsung mengirim pesan via Facebook Messengger menanyakan lokasi akun Doni Mkc dan menanyakan masih mencari motor dan di jawab Doni Mkc lokasi di Birah Kelubi, kemudian Terdakwa I menayakan motor apa yang hendak di beli akun Doni Mkc tersebut, dan di jawab akun Doni Mkc Terdakwa I ada motor apa dan Terdakwa I jawab ”ada motor Vixion” dan di jawab akun Doni Mkc ”berapa” dan Terdakwa jawab 3 Jt, dan di tawar akun Doni Mkc seharga 3 Jt dan Terdakwa I setujui dan Terdakwa I meminta nomor WhatsApp akun Doni Mkc, kemudian akun Doni Mkc mengirimkan nomornya, kemudian Terdakwa I mengirim pesan chat WhatsApp ke nomor yang telah diberikan memastikan apakah jadi untuk membeli sepeda motor vision tersebut, selanjutnya setelah meminta kirim foto sepeda motor tersebut, akun Doni Mkc bersedia untuk membeli dan memastikan lokasi pertemuan, kemudian Terdakwa I balas untuk ketemuan Pice Kec. Gantung dan segera mengajak bertemu di lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 15.34 Wib setelah sampai dilokasi pertemuan, kemudian Terdakwa I dan saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO langsung pergi ke Pice dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan nomor polisi BN 5794 XO, sesampai di Pice Terdakwa I dan saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO bertemu dengan pembeli yang kemudian Terdakwa I ketahui bernama Saksi DONI dan Saksi CANDRA yang akan membeli sepeda motor tersebut. kemudian Saksi CANDRA menayakan kepada Terdakwa I “aman ke” dan dijawab “aman”, saksi CANDRA menegaskan kembali “aman ke sebenar” dan Terdakwa I jawab “aman”, kemudian saksi CANDRA menegaskan sekali lagi “aman ke” lalu di jawab oleh saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO “aman bang” lalu Terdakwa I menjawab “dak mungkinlah ini barang curian karena aku pakai facebook asli, dan juga ada meninggalkan nomor WA” kemudian saksi CANDRA mananyakan kelengkapan surat motor dan Terdakwa I jawab bahwa surat-suratnya hilang di jawa, kemudian saksi CANDRA mengatakan “kalo aman aku nak ngetes mesin dulu” selanjutnya saksi CANDRA mencoba mengendarai sepeda motor tersebut dan setelah mencoba mengendarai sepeda motor tersebut saksi CANDRA menayakan harga motor tersebut dan Terdakwa I jawab “Rp.3.000.000,-“ namun karena terdapat kekurangan saksi CANDRA meminta untuk menurunkan harga kemudian Terdakwa I sepakat diharga Rp. 2.850.000,- kemudian setelah sepakat saksi CANDRA membayar sepeda motor vixion tersebut dan memberikan uang kepada Terdakwa I, selanjutnya setelah selesai pembayaran Terdakwa I dan saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO minta diantar ke belakang toko libra kemudian setelah mereka mengantar kami mereka pergi, setelah itu Terdakwa I dan saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO kembali ke rumah kontrakan tempat mereka tinggal, sesampai di rumah kontrakan sekitar pukul 17.00 WIB uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa I dibagikan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 18.00 WIB saksi RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO diberikan uang sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa I
- Bahwa Benar akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut saksi RUSTAM Als. IWAN Bin. M. ARIF DAENG MANIPI mengalami kehilangan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan Nopol BN 5794 XO dengan Nomor Rangka MH33C1005BK700322, Nomor Mesin 3C1-700939 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut.
----------------------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------
|