Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD YUSRON Alias UCON Bin ERISYAFRUDIN dan Terdakwa II DEDE SETIAWAN Alias DEDE Alias ADE Bin AHID pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di halaman kosong Pelabuhan Manggar yang beralamat di Dusun Lipat Kajang II Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa II bertemu dengan terdakwa I, lalu terdakwa II mengajak memancing di Pelabuhan manggar ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa I, kemudian sekitar pukul 18.15 Wib terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa I di Mengkubang Kec. Damar Kab. Belitung Timur menuju Pelabuhan manggar yang terletak di Dusun Lipat Kajang II Desa.Baru Kec.Manggar Kabupaten Belitung Timur dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam merah BN 8409 GO, sesampainya di Pelabuhan manggar terdakwa I memarkirkan sepeda motor masing-masing memancing di pinggiran Pelabuhan ASDP Manggar, sekitar Pukul 04.00 WIB terdakwa II menghampiri terdakwa I sambil berkata “kita ngambil motor yuk con untuk ongkos beli tiket pulang kampung” dan terdakwa I berkata “jangan Belitung ne kecik” lalu terdakwa II berkata lagi “kan kau mau pulang juga”, dan ajakan terdakwa II disetujui oleh terdakwa I, dilakukan pembagian tugas terdakwa I bertugas mengawasi sekitar sedangkan terdakwa II langsung menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam BN 2623 WB, setelah dirasa situasi aman terdakwa II dengan posisi jongkok mencari kabel kontak sepeda motor yang terletak di bawah lampu sebelah kanan kemudian setelah mendapatkan sepasang kabel kontak sepeda motor tersebut bagian kulit luar kabel dibakar menggunakan korek api hingga mengelupas, selanjutnya kabel tersebut terdakwa II sambungkan menjadi satu sehingga sepeda motor tersebut menyala dan dapat di starter. Kemudian terdakwa II membawa sepeda motor Honda Beat warna Hitam BN 2623 pulang kerumah kontrakan terdakwa I dan terdakwa I mengikuti dari belakang dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa I sepeda motor Honda Beat Honda Beat warna Hitam BN 2623 WB disembunyikan disemak-semak belakang rumah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa I dan terdakwa II membuka list sticker scot light warna kuning pada bagian body motor Honda Beat warna Hitam BN 2623 WB sehingga list kuning sudah tidak terlihat dan melepas nomor polisi sepeda motor tersebut dan meletakan kembali ke semak semak belakang rumah kontrakan terdakwa I. Kemudian terdakwa II menyuruh terdakwa I menjual dan orang yang akan membeli motor, namun tidak ada yang membeli.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 terdakwa I dan terdakwa II membuka aplikasi facebook dengan menggunakan akun dan handphone terdakwa I yang bernama MUHAMMAD YUSRON mencari orang yang ingin membeli motor dan terdakwa I melihat postingan facebook bernama ARI KURNIAWAN akun saksi Alfil Muza “Nyari mutor mati dana 1.5 jt kebawah, mun ade tawarekla yang penting ade surat 082372437380” kemudian terdakwa I chat messenger menghubungi akun ARI KURNIAWAN saksi Alfil Muza ”ada ni bang motor beat harga Rp. 1.500.00,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Cuma kondisi motor kuncinya rusak” dan terdakwa I mengirimkan foto motor tersebut lalu saksi Alfil Muza meminta nomor Whattsapp terdakwa I dan memberikan nomor whatsaaps Dimas 082372437380 dan melanjutkan percakapan melalui whatsaapp lalu sepakat untuk bertemu melakukan transaksi jual beli pada hari Jumat sekitar pukul 22.00 Wib di depan RSUD Dr. H. Marsidi Judono di Jl. Jendral Sudirman No. Km. 5 Rw. 5 Desa Aik Rayak Kec. Tanjung Pandan, Kab. Belitung Timur. Pada hari dan tanggal yang telah disepakati terdakwa I dan terdakwa II menuju lokasi yang telah disepakati dan dilokasi sudah ada dua orang yang menunggu yaitu Saksi Alfil Muza dan Saksi Dimas Andrean, pada saat bertemu terdakwa I dan terdakwa menyampaikan bahwa sepeda motor yang akan dijual tersebut aman milik terdakwa II tapi kunci kontak rusak lalu saksi Alfil Muza menyerahkan uang dengan harga yang telah disepakati Rp. 1.050.000,00 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada terdakwa I dan terdakwa II menandatangani kwitansi pembelian tanpa disertai surat bukti kepemilikan sepeda motor tersebut.
- Bahwa hasil penjualan sepeda motor terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp.400.000,- terdakwa (empat ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II mendapatkan bagian Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk biaya mengantarkan sepeda motor ke tanjung pandan, selang 5 (lima) hari kemudian terdakwa I dan terdakwa II didatangi anggota polres Belitung timur dan dibawa ke Polres Belitung timur berikut barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi korban Andi Ahmad Alias Onde Bin Alm mahmud mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |