Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
HARSONO Alias MAS NO Bin SARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 123/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/L.9.14.1/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARSONO Alias MAS NO Bin SARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanHARSONO Alias MAS NO Bin SARDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARSONO Alias MAS NO Bin SARDI pada sekira hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Lokasi Tambang Timah Rabak Gelam, Dusun Damar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan Penambangan Tanpa Izin”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 saksi FEBRIANSYAH,

S.H dan saksi JANTER PANJAITAN, S.H yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kegiatan penambangan timah jenis Rajuk Suntik Darat yang beroperasi di Lokasi Tambang Timah Rabak Gelam, Dusun Damar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian dari informasi tersebut saksi FEBRIANSYAH, S.H dan saksi JANTER PANJAITAN, S.H melakukan pengamatan dan penyamaran, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi FEBRIANSYAH, S.H dan saksi JANTER PANJAITAN, S.H melihat adanya kegiatan penambangan pasir timah di Lokasi Tambang Timah Rabak Gelam, Dusun Damar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan mesin robin. Selanjutnya saksi FEBRIANSYAH, S.H dan saksi JANTER PANJAITAN, S.H melakukan

 

interogasi lisan terhadap terdakwa sehingga didapat informasi jika terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan timah tersebut tidak ada dilengkapi dokumen perizinan dari pihak yang berwenang. Kemudian terdakwa bersama barang bukti berupa sarana prasarana alat tambang tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses hukum.

 

Bahwa kegiatan penambangan timah tersebut dilakukan dengan cara awalnya terdakwa melakukan pengesetan mesin robin di tepi lobang bekas tambang yang telah tergenang air, setelah itu mengikat selang spiral 3 Dim untuk menghisap air ke pompa mesin robin, kemudian mengikat selang penghantai air ukuran 4 dim pada pompa mesin robin, dilanjutkan mengikat pipa T dan pipa suntik setelah itu mengikat selang mionitor ukuran 1 ¼ dim, kemudian memasang selang spiral ukuran 2 dim, selanjutnya menyambung pipa dari pipa plastik ke pipa besi berikut mata rajuk, kemudian mengikat selang spiral buang ukuran 3 dim ke atas sakkan, dan memasang sakkan berikut dengan karpet. Selanjutnya proses kerjanya yaitu setelah mesin robin dihidupkan maka selang spiral ukuran 3 dim yang diikat di mesin robin menghisap air lalu dihantarkan melalui selang ukuran 3 dim untuk dihantarkan ke pipa T untuk membagi air dimana jalur pertama diarahkan ke selang monitor untuk digunakan menyemprot tanah didasar air untuk memudahkan mata rajuk masuk kedalam lobang. Sedangkan jalur kedua digunakan untuk menghisap tanah melalui spiral 2 dim yang selanjutnya menuju ke pipa suntik untuk selanjutnya dihantarkan pasir yang dihisap ke atas sakkan yang dimaksudkan untuk pasir tersebut dipisahkan dari biji timah dengan bantuan karpet, kemudian karpet-karpet tersebut diangkat dari atas sakkan kemudian diletakkan di tanah selanjutnya sakkan diletakkan terpal kecil, selanjutnya membersihkan karpet-karpet tersebut diatas terpal sampai bersih setelah karpet- karpet tersebut bersih kemudian dimulai memisahkan antara pasir dengan biji timah. Setelah dianggap bersih kemudian diletakkan di dalam wadah untuk kemudian dipanggang dan siap untuk dijual kepada pembeli.

Bahwa sarana yang diamankan dalam tindak pidana ini adalah berupa :

  1. 1 (satu) unit mesin Robin Merek YASUKA 25PK;
  2. 1 (satu) buah Selang pengantar Air ukuran 4 Dim berikut Pipa suntik dan Pipa T;
  3. 1 (satu) buah Pipa ukuran 3 Dim beserta Selang Spiral 2 ½ Dim;
  4. 1 (satu) buah Mata Rajuk beserta Pipa 1 ½ Dim dan Selang 1 ¼ Dim;
  5. Karpet.

Dimana seluruh sarana prasarana tersebut seluruhnya merupakan milik terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti berupa Surat Titik Koordinat Kegiatan Pertambangan Timah yang berada di Lokasi Tambang Timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar tanggal 14 Mei 2024, diperoleh fakta hukum jika lokasi terdakwa melakukan penambangan adalah lokasi yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Sukamandi Kecamatan Damar.

 

Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang

 

Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :

    • Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
    • Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
    • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
    • Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
    • Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya