Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Tdn Rizky Tarmuzi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rizky Tarmuzi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 107/1976 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tanjungpandan, tanggal 20 Mei 1976 yang sebelumnya Nama Pemohon tertulis/ terbaca  KWET KHUI, menjadi Nama Pemohon tertulis/ terbacaRIZKY TARMUZI;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 107/1976 tanggal 20 Mei 1976;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak