Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Tdn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Pandan Marsidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Pandan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marsidi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.424.385,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 194.424.385,- (SERATUS SEMBILAN PULUH EMAPT JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 174.511.117,- (SERATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS SEBELAS RIBU SERRATUS TUJUH BELAS RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 19.913.268 ,- (SEMBILAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TIGA BELAS RIBU DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak