Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana berdasarkan : Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/67.2/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 20 April 2022 atas nama Richard Chandra Als Chandra anak dari Adi Chandra, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/65/XII/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tanggal 08 Desember 2021, Laporan Polisi Nomor : LP/635/VIII/2021/SPKT/POLDA KEP. BABEL tanggal 17 Agustus 2021 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/65/XII/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tertanggal 08 Desember 2021 atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/635/VIII/2021/SPKT/POLDA KEP. BABEL tanggal 17 Agustus 2021 adalah Tidak Sah dengan segala Akibat Hukumnya;
- Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari Penetapan Tersangka dari Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/67.2/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 20 April 2022;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon (Richard Chandra berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/67.2/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 20 April 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/65/XII/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tertanggal 08 Desember 2021, Laporan Polisi Nomor : LP/635/VIII/2021/SPKT/POLDA KEP. BABEL tanggal 17 Agustus 2021;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah Putusan Praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
|