Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2024/PN Tdn Mardji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mardji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5903/KLU/00-JP/2014 yang dikeluarkan oleh di Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 04 Mei 2014 yang sebelumnya tertulis/terbaca “MARJI INDRAWAN” menjadi “MARDJI”;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5903/KLU/00-JP/2014 yang dikeluarkan oleh di Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 04 Mei 2014 yang sebelumnya tertulis/terbaca “USWATUN KHASANAH” menjadi “USWATUN HASANAH”;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5903/KLU/00-JP/2014 tanggal 04 Mei 2014;
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak