Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.HENDRIANSYAH, S.H., M.H.
2.IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
3.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
4.AGUNG NUGROHO, S.H.
5.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
SUHENDRA Als AMIN Anak dari JIN HO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 205/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2504/L.9.14/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIANSYAH, S.H., M.H.
2IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
3MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
4AGUNG NUGROHO, S.H.
5RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA Als AMIN Anak dari JIN HO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa SUHENDRA Alias AMIN Anak dari JIN HO pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang disewa oleh Terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Dusun Rasau Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :                                                                                                     

 

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi CAHYONO PUTRA dan saksi YUDI SURYADI selaku Anggota GAKKUM POLAIRUD Polda Kep. Bangka Belitung sedang berada di Pangkalan Sandar Dit. Polairud Polda Kep. Bangka Belitung yang beralamat di Jl. Kampung Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kep. Bangka Belitung

 

mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan pembelian dan penampungan pasir timah di Rumah yang beralamat Jl. Jenderal Sudirman Dusun Rasau, Kelurahan Gantung, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, menanggapi informasi tersebut saksi CAHYONO PUTRA dan saksi YUDI SURYADI langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut menggunakan sarana berupa kendaraan roda empat, setibanya di tempat yang dimaksud sekira pukul 19.30 WIB didapati saksi RIZAL ARIFIN Bin ALI SUBEKTI selaku pekerja Terdakwa yang sedang memisahkan antara biji timah dan pasir, sementara saksi RESTU WIRANTI Binti ISKANDAR selaku pekerja Terdakwa yang lain sedang mencatat pembukuan terkait pembelian pasir timah, sementara itu di sebelah meja kasir terdapat 2 (dua) karung pasir timah dalam keadaan kering, setelah mengetahui hal tersebut kemudian saksi CAHYONO PUTRA dan saksi YUDI SURYADI menanyakan kepada saksi RIZAL ARIFIN Bin ALI SUBEKTI dan saksi RESTU WIRANTIBinti ISKANDAR perihal kepemilikan rumah serta pasir timah tersebut, kemudian saksi RIZAL ARIFIN Bin ALI SUBEKTI dan saksi RESTU WIRANTIBinti ISKANDAR menjelaskan bahwasanya pasir timah tersebut adalah milik Terdakwa SUHENDRA Alias AMIN Anak dari JIN HO dikarenakan rumah tempat penampungan, pengolahan beserta pasir timah tersebut berasal dari uang pribadi milik Terdakwa sedangkan saksi RIZAL ARIFIN Bin ALI SUBEKTI dan saksi RESTU WIRANTIBinti ISKANDAR hanyalah pekerja Terdakwa dalam mengerjakan kegiatan tersebut dengan gaji Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) masing-masing perharinya. Kemudian saksi CAHYONO PUTRA dan saksi YUDI SURYADI meminta saksi RESTU WIRANTI Binti ISKANDAR untuk menghubungi Terdakwa SUHENDRA Alias AMIN Anak dari JIN HO agar datang ke Pangkalan Sandar Dit. Polairud Polda Kep. Bangka Belitung yang beralamat di Jl. Kampung Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kep. Bangka Belitung. Setelah itu saksi RIZAL ARIFIN Bin ALI SUBEKTI dan saksi RESTU WIRANTIBinti ISKANDAR beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan Sandar Dit.Polairud Polda Kep. Bangka Belitung.-------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan permintaan dari saksi CAHYONO PUTRA dan saksi YUDI SURYADI melalui saksi RIZAL ARIFIN Bin ALI SUBEKTI dan saksi RESTU WIRANTI Binti ISKANDAR pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa SUHENDRA Alias AMIN Anak dari JIN HO datang ke Pangkalan Sandar Dit.Polairud Polda Kep. Bangka Belitung yang beralamat di Jl. Kampung Baru Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kep. Bangka Belitung, selanjutnya Terdakwa SUHENDRA Alias AMIN Anak dari JIN HO membenarkan bahwa Terdakwa merupakan Bos sekaligus orang yang menyuruh, memerintahkan, dan memberi modal kepada saksi RIZAL ARIFIN Bin ALI SUBEKTI dan saksi RESTU WIRANTI Binti ISKANDAR untuk melakukan penampungan dan pembelian pasir timah dalam kegiatan tersebut, sedangkan saksi RIZAL ARIFIN Bin ALI SUBEKTI dan saksi RESTU WIRANTI Binti ISKANDAR hanya selaku pekerja yang diperintah oleh Terdakwa dan mendapatkan gaji masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perharinya.                                                                                                     

 

------- Bahwa cara Terdakwa SUHENDRA Alias AMIN Anak dari JIN HO melakukan pembelian pasir timah yang masih bercampur dengan material lainnya yakni Terdakwa menyewa rumah sebagai tempat penampungan pasir timah tersebut dan memberikan modal untuk pembelian pasir timah kepada saksi

 

RESTU WIRANTI Binti ISKANDAR sebagai uang pembelian pasir timah kepada para penambang pasir timah lalu pasir timah yang telah dibeli tersebut oleh saksi RIZAL ARIFIN Bin ALI SUBEKTI dibersikan atau dipisahkan antara pasir dengan bijih timahnya, setelah pasir terpisah dengan bijih timah, bijih timah diantarkan kepada saksi RESTU WIRANTI Binti ISKANDAR untuk ditimbang dan selanjutnya dicek kadar/ kandungan dengan menggunakan neraca, setelah mengetahui hasil kadar/ kandungannya, barulah saksi RESTU WIRANTI Binti ISKANDAR membayar kepada penambang, dan setelah selesai melakukan pembelian dan penampungan tersebut, saksi RESTU WIRANTI Binti ISKANDAR melaporkan hasil pembelian pasir timah kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa sendiri yang akan menjual pasir timah yang telah dipisahkan tersebut secara bebas kepada pembeli dengan harga tertinggi. -----------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa SUHENDRA Alias AMIN Anak dari JIN HO dalam melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral berupa pasir timah tersebut bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.                                                                                                     

 

------- Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian dan penampungan pasir timah yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin tersebut sejak tahun 2022 akan tetapi tidak secara rutin setiap harinya serta keuntungan Terdakwa dalam menjual pasir timah yang telah diolah tersebut berkisar antara Rp.3.000,- (tiga ribu Rupiah) sampai dengan Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) perkilogramnya dikarenakan tergantung dari kadar kandungan pasir timah yang Terdakwa jual tersebut.                                                                                                     

 

------ Berdasarkan Report Of Analysis No. 0202/TBK/LAB/2024-S2 tanggal 29 Mei 2024, IK-LB-006 Penetapan Kadar Sn dalam Bijih Timah dengan metode Titrimetri dengan hasil pengujian Nomor Analisa 2075 Parameter % Sn 74,07.-----

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya