Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Tdn IWAN SAHIE 1.BUPATI KABUPATEN BELITUNG
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN SAHIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru AndeskaIWAN SAHIE
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN BELITUNG
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BELITUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan agar melarang dan menangguhkan segala bentuk perbuatan hukum maupun perbuatan lainnya yang didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli yang dibuat dan ditandangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan berupa Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 atas bidang tanah seluas kurang lebih 8.236,725 M2 atas nama PENGGUGAT yang didasarkan dari Surat Idzin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia Nr.: PHU.59/ADB/1972 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung Tandjungpandan tertanggal 1 September 1972;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik atas Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 atas bidang tanah seluas kurang lebih 8.236,725 M2 atas nama PENGGUGAT yang didasarkan dari Surat Idzin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia Nr.: PHU.59/ADB/1972 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung Tandjungpandan tertanggal 1 September 1972;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa : Kerugian Materiil sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) berupa nilai objek berupa Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 atas bidang tanah seluas kurang lebih 8.236,725 M2 atas nama PENGGUGAT yang didasarkan dari Surat Idzin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia Nr.: PHU.59/ADB/1972 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung Tandjungpandan tertanggal 1 September 1972; Kerugian Immateriil karena PENGGUGAT kehilangan waktu, pikiran dan kesempatan untuk berusaha dalam menghadapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT yang nilainya sebesar Rp. 1.000.000.000,-  (satu milliar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap berupa Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 atas bidang tanah seluas kurang lebih 8.236,725 M2 atas nama PENGGUGAT yang didasarkan dari Surat Idzin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia Nr.: PHU.59/ADB/1972 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung Tandjungpandan tertanggal 1 September 1972;
  6. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT seluruh dokumen ASLI alas hak kepemilikan atas bidang tanah serta bidang tanah milik PENGGUGAT berupa; Surat Idzin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia Nr.: PHU.59/ADB/1972 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung Tandjungpandan tertanggal 1 September 1972 seluas 37.535 m2 atas nama Simon Thesiadi; Perdjanjian Sewa Menyewa a.n. Toe Tje Siong (Lembaran Negara 1940 No. 427) No. 122/1957; Surat Pemberitahuan ketetapan IPEDA tanda pembayaran pada tahun 1982; Surat Pemberitahuan ketetapan IPEDA tanda pembayaran pada tahun 1983; Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 tertanggal 04 Januari 2023 atas nama PENGGUGAT; Sebidang tanah seluas kurang lebih 8.236,725 M2 yang terletak dijalan Bintara Dalam RT.012 RW.009 Kelurahan Paal Satu.
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh serta melaksanakan amar putusan a quo;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat segera dijalankan dengan serta-merta, walau ada verzet, banding atau kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
  9. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

A T A U, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak