Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
DIMAS ADITIA alias DIMAS Bin JURAIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1076/L.9.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADITIA alias DIMAS Bin JURAIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa DIMAS ADITIA alias DIMAS Bin JURAIKA pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 pada waktu yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi sekira dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Permai RT.013 RW.006 Kel/Desa Air Saga Kec.Tanjungpandan tepatnya di rumah saksi RUDIANSYAH alias RUDI Bin TABIR atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan Maksud untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 pada waktu yang Terdakwa DIMAS ADITIA alias DIMAS Bin TABIR tak ingat lagi sekira sore hari Terdakwa melewati rumah saksi RUDIANSYAH alias RUDI Bin TABIR yang sedang direnovasi dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat Berwarna Hitam dengan Nopol BN-5351-GO milik saksi RUDIANSYAH terparkir dirumah korban tersebut lalu muncullah niat Terdakwa untuk mencuri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira dini hari Terdakwa datang ke rumah saksi RUDIANSYAH lalu setelah sampai di depan rumah saksi RUDIANSYAH tersebut Tersangka menuju pintu rumah yang sedang dalam keadaan pembangunan/belum selesai berupa seng/atap baja ringan, lalu Terdakwa memindahkan seng/atap baja ringan tersebut ke samping dan menyandarkannya ditembok, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat Berwarna Hitam dengan Nopol BN-5351-GO beserta kunci motor tergantung lalu Terdakwa memundurkan kendaraan tersebut dan membawa keluar motor tersebut dari dalam rumah, setelah motor tersebut berada diluar rumah, Terdakwa kembali menutup pintu tersebut menggunakan seng/atap baja ringan yang Terdakwa sebelumnya sandarkan ke tembok, setelah itu Terdakwa menuju ke Motor Beat tersebut dan menuntun/mendorong motor tersebut kurang lebih 20 Motor, lalu Terdakwa menghidupkan kendaraan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat Berwarna Hitam dengan Nopol BN-5351-GO milik saksi RUDIANSYAH tersebut menuju kediaman saksi FAHRIZAL NAMPIRA alias BULUH dan meminta saksi FAHRIZAL untuk mengantar Terdakwa pulang kembali ke rumahnya.
  • Bahwa setelah saksi RUDIANSYAH bangun tidur lalu mendapati barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat Berwarna Hitam dengan Nopol BN-5351-GO miliknya telah hilang lalu saksi RUDIANSYAH menelepon saksi IVANA alias VANA Binti SUHAILI (Alm.) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Belitung,
  • Bahwa Terdakwa mengambil Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat Berwarna Hitam dengan Nopol BN-5351-GO milik saksi RUDIANSYAH alias RUDI Bin TABIR tersebut tanpa izin.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi FAHRIZAL Bin BUSROH mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,-(lima juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya