Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2020/PN Tdn Agus Susanto, S.Mn. EPENDI PARDEDE Alias PARDEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 12/Pid.C/2020/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 182.1/007/VI/2020/SET-PPNS
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Susanto, S.Mn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPENDI PARDEDE Alias PARDEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa 28 Juli 2020 pukul 15.00 WIB, Bapak Bupati Belitung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengedaran dan penyimpanan minuman beralkohol jenis arak. Dalam rangka melaksanakan tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin, maka berdasarkan informasi tersebut tim penertiban yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Belitung mendatangi tanah kavling dimaksud yang diketahui milik saudara EPENDI PARDEDE Als PARDEDE di Jln Padat Karya Dalam RT/RW: 18/7 Dsn Asam Lubang Ds Air Merbau Kec Tanjungpandan. Di lokasi tersebut sekira pukul 15.30 WIB petugas menemukan adanya minuman beralkohol jenis arak dalam jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 74 (tujuh puluh empat) jerigen dan jerigen kosong sebanyak 43 (empat puluh tiga) buah ukuran 20 liter yang diedarkan dan disimpan tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Pihak Dipublikasikan Ya