Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 172/PK.KUR/MGR/2021tanggal 19-11-2021;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi,
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp 29.858.653,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit),
- Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen yang dijamin dengan jaminan ujtium sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata oleh karenanya diberikan hak untuk menjual segala kebendaan PARA TERGUGAT baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, merupakan jaminan bagi pelunasan jumlah kewajiban TERGUGAT I ,
- Meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap jaminan tambahan berupa Sebidang tanah dengan luas 1000 m2 dengan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Cfr Sertifikat Hak Milik Nomor 03813/Padang/2018 tanggal 08 Agustus 2018, Surat Ukur Nomor 02982/Padang/2018 tanggal 08 Agustus 2018 an Iskandar dan harta kekayaan lainnya yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT senilai dengan sisa hutang atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|