Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, bahwa :
- Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240302475 tertanggal 07 Maret 2024;
- Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Multiguna;
- Surat Pemberitahuan Tata Cara Pembayaran angsuran;tersebut adalah cacat hukum dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang terhadap diri Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat;
- Menetapkan nilai pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp..10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar pinjaman uang kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran pertama dan angsuran kedua yang totalnya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Meletakkan sita revindicatoir terhadap barang milik Penggugat yaitu berupa
- BPKB Motor milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat
- Motor milik Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk melakukan perikatan ulang terhadap Perjanjian Multiguna dengan Penggugat yang nilainya menyesuaikan dengan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran pertama dan angsuran kedua yang totalnya sebesar Rp..1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |