Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Citra Anggini Eka Putri, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
FEBIE RISWAN Als FEBI Bin SUSMANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-706/L.9.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Citra Anggini Eka Putri, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBIE RISWAN Als FEBI Bin SUSMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa FEBIE RISWAN Als FEBI Bin SUSMANTO pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Dusun Samak, Desa Lalang, Kecamatan manggar Kabupaten Belitung Timur atau pada tempat lain dimana yang masuk ke daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa pada Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Dusun Samak Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten. Belitung Timur pada saat Saksi PRIMIYANA Als YANA Bin DARSONO sedang mengendarai motor bersama dengan Saksi BASTIAR Als TIAR Bin (Alm) SAHARI hendak berjalan-jalan menuju ke Bukit Samak A1 dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa dimana pada saat itu saksi PRIMAYANA berada didepan mengendarai motor dan Saksi BASTIAR berada di belakang untuk dibonceng, kemudian berjalan meunuju ke bukit Samak A1 pada saat belok ke arah SDN 23 Manggar tiba-tiba ada Terdakwa memerintahkan Saksi PRIMIYANA untuk berhenti dari motornya dengan mengatakan “Berhenti” namun Saksi PRIMIYANA dan Saksi BASTIAR tidak berhenti, setelah itu Terdakwa menampar bagian pipi sebelah kanan Saksi PRIMIYANA dengan menggunakan punggung dari tangan kiri Terdakwa, Setelah itu Saksi PRIMIYANA dan Saksi BASTIAR berhenti dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa menarik pundak dari Saksi BASTIAR kemudian Terdakwa memukul Saksi BASTIAR ke arah muka sebanyak satu kali. Setelah itu Saksi BASTIAR terjatuh, saat itu Saksi PRIMIYANA sempat berusaha untuk menarik badan Terdakwa, namun Terdakwa tetap mengarah maju kemudian memukul Saksi BASTIAR beberapa kali dan menendang Saski BASTIAR sebanyak sekali. Lalu saudara Terdakwa mengajak Saksi PRIMIYANA dan Saksi BASTIAR untuk mengobrol bertiga. Terdakwa menarik tangan dari Saksi PRIMIYANA untuk mengajak pergi, namun Saksi PRIMIYANA melawan dengan melepaskan tangan Terdakwa dan berlindung dengan cara memeluk salah satu orang yang melerai akan tetapi Terdakwa tetap berusaha mengajak pergi Saksi PRIMIYANA dengan menarik badan dan jaket dari Saksi PRIMIYANA, namun Saksi PRIMIYANA tetap menolak.
  • Bahwa pada saat Terdakwa menarik badan dari Saksi PRIMIYANA, Terdakwa juga mengambil tas dari Saksi PRIMIYANA kemudian Terdakwa dan Saksi PRIMIYANA sempat beradu mulut. Setelah itu Terdakwa melihat Saksi BASTIAR seperti ingin pergi lalu Terdakwa mengambil kunci motor yang digunakan Saksi PRIMIYANA dan mengantonginya agar Saksi PRIMIYANA dan Saksi BASTIAR tidak bisa pergi kemudian Terdakwa pergi dengan membawa tas milik Saksi PRIMIYANA dan kunci motor milik Saksi BASTIAR.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi PRIMIYANA mengalami memar di bagian pipi dan Saksi BASTIAR mengalami memar bagian muka.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1) Angka ke 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya