Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Tdn SAMSURI Als SAM Bin SAIKAN KAPOLRI cq KAPOLDA BANGKA BELITUNG cq KAPOLRES BELITUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMSURI Als SAM Bin SAIKAN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA BANGKA BELITUNG cq KAPOLRES BELITUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/87/VIII/2023/ Reskrim/ Polres Belitung/ Polda Kep Babel. Tanggal 23 Agustus 2023 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/87/XI/2023/Reskrim/ Polres Belitung/ Polda Kep Babel, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan tindak pidana berupa: Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 2022 , terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum , oleh karenanya Penyidikan  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA yang memutuskan Pemohon menjadi Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak sesuai prosedur hukum , oleh karenanya penetapan a quo menjadi CACAT YURIDIS dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan PEMOHON dari tahanan dengan segera setelah putusan ini dibacakanb;

7. Menyatakan TIDAK SAH segala Keputusan / Penetapan yang dikelaurkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

8. Menyatakan PEMOHON berhak mendapatkan pemulihan hak-haknya dalam kemapuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan , karena ditetapkan sebagai Tersangka tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana;

9. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Pihak Dipublikasikan Ya