Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Frans Mona, S.H., M.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
1.DANDY ARYANSYAH Alias KULUP Bin ADI
2.ALVIN ROBERTA PRATAMA Alias BOCIL Bin M. RONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2332/L.9.12/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Frans Mona, S.H., M.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDY ARYANSYAH Alias KULUP Bin ADI[Penahanan]
2ALVIN ROBERTA PRATAMA Alias BOCIL Bin M. RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa I DANDY ARYANSYAH Alias KULUP Bin ADI bersama-sama Terdakwa II ALVIN ROBERTA PRATAMA Alias BOCIL Bin M. RONI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yang terjadi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi CESAR yang merupakan cucu dari Alm. MUSTOFA TOHIR yang berada di jl. Pemuda II, desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa I DANDY ARYANSYAH Alias KULUP Bin ADI bersama-sama Terdakwa II ALVIN ROBERTA PRATAMA Alias BOCIL Bin M. RONI dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2024, saat sedang melintas di jl. Pemuda II, desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, Terdakwa I DANDY ARYANSYAH Alias KULUP Bin ADI dan saksi DIMAS melihat sebuah rumah milik saksi CESAR yang merupakan cucu dari Alm. MUSTOFA TOHIR. Kemudian Terdakwa I DANDY ARYANSYAH Alias KULUP Bin ADI dan saksi DIMAS berencana untuk mengambil barang-barang yang berada di rumah tersebut dengan cara menjebol plafon rumah tersebut. Setelah berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa I DANDY ARYANSYAH Alias KULUP Bin ADI dan saksi DIMAS mengurungkan niatnya untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut dikarenakan waktu masih siang hari. Selanjutnya Terdakwa I DANDY ARYANSYAH Alias KULUP Bin ADI dan saksi DIMAS berencana kembali untuk mengambil barang-barang yang berada di rumah tersebut pada malam harinya. Lalu Terdakwa I DANDY ARYANSYAH Alias KULUP Bin ADI dan saksi DIMAS memutuskan untuk keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang.
  • Bahwa sekira pada pukul 01.55 WIB, karena saksi DIMAS tidak memberi kabar, Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor merk Mio Sporty milik Terdakwa I pergi menuju rumah milik saksi CESAR yang merupakan cucu dari Alm. MUSTOFA TOHIR yang berada di jl. Pemuda II, desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Sesampainya di lokasi, Terdakwa I memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di sebuah kontrakan yang tidak jauh dari rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa I berjalan kaki menuju rumah tersebut. Sesampainya di rumah Alm. MUSTOFA TOHIR, Terdakwa I langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang telah dibuka oleh Terdakwa I dan saksi DIMAS sebelumnya. Kemudian Terdakwa I mengambil barang-barang yang berupa 1 (satu) buah play station 3 (PS Tiga) merk Sony warna hitam yang berada di bawah lemari ruang tengah, 1 (satu) buah equalizer merk Akari warna hitam yang berada di atas lemari ruang samping dan 1 (satu) set perkakas kunci-kunci yang berada di ruang tengah. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I kemudian pulang ke rumah Terdakwa I untuk menyembunyikan barang-barang yang telah diambil.
  • Bahwa sehari kemudian, sekira pada pukul 23.30 WIB, Terdakwa I pergi menuju kontrakan Terdakwa II ALVIN ROBERTA PRATAMA Alias BOCIL Bin M. RONI yang berada di jl. Pemuda II, desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Sesampainya di kontrakan Terdakwa II, Terdakwa I langsung mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah milik saksi CESAR yang merupakan cucu dari Alm. MUSTOFA TOHIR yang berada di jl. Pemuda II, desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, dengan mengatakan “VIN DI RUMAH KOSONG ITU, ADE SPEAKER, KITE AMBIK YUK”, kemudian Terdakwa II menjawab “YUK”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II langsung pergi menuju rumah milik saksi CESAR yang merupakan cucu dari Alm. MUSTOFA TOHIR yang berada di jl. Pemuda II, desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu belakang yang telah dibuka oleh Terdakwa I dan saksi DIMAS sebelumnya. Kemudian setelah berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah amplifier yang berada di kamar dan 2 (dua) unit speaker merk Akari warna hitam yang berada di atas rak lemari dapur serta 1 (satu) buah microwave merk Galanz warna hitam yang berada di atas meja dapur. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II langsung pergi meninggalkan rumah tersebut, menuju rumah Terdakwa I untuk menyembunyikan barang-barang yang Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II ambil.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di sebuah kontrakan yang berada di jl. Pemuda II, desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabuapaten Belitung, saat Terdakwa I dan Terdakwa II hendak menjual 1 (satu) unit speaker merk Akari warna hitam kepada calon pembeli, ternyata Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengetahui bahwa calon pembeli barang tersebut yakni saksi CESAR dan saksi GUSTI, merupakan cucu dari Alm. MUSTOFA TOHIR selaku pemilik rumah yang barang-barangnya berupa berupa 1 (satu) buah amplifier, 2 (dua) unit speaker merk Akari warna hitam dan 1 (satu) buah microwave merk Galanz warna hitam telah diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi CESAR dan saksi GUSTI, Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa barang yang dijual tersebut diperoleh dari hasil mengambil di sebuah rumah milik saksi CESAR yang merupakan cucu dari Alm. MUSTOFA TOHIR yang berada di jl. Pemuda II, desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa oleh saksi CESAR dan saksi GUSTI menuju Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa I dalam mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah play station 3 (PS Tiga) merk Sony warna hitam, 1 (satu) buah equalizer merk Akari warna hitam dan 1 (satu) set perkakas kunci-kunci saksi CESAR dan saksi GUSTI selaku cucu dari pemilik rumah yakni Alm. MUSTOFA TOHIR mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil barang-barang berupa berupa 1 (satu) buah amplifier, 2 (dua) unit speaker merk Akari warna hitam dan 1 (satu) buah microwave merk Galanz warna hitam, saksi CESAR dan saksi GUSTI selaku cucu dari pemilik rumah yakni Alm. MUSTOFA TOHIR, mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi CESAR dan saksi GUSTI selaku cucu dari pemilik rumah yakni Alm. MUSTOFA TOHIR.

----- Perbuatan Terdakwa I DANDY ARYANSYAH bersama-sama Terdakwa II ALVIN ROBERTA PRATAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya