Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Tdn 1.KHAERUL RIZAL, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
3.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
IPANSYAH Bin IMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1885/L.9.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAERUL RIZAL, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
3Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPANSYAH Bin IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa IPANSYAH Bin IMRAN bersama-sama dengan saksi Didik Andrianto Bin Komarudin, saksi Robi Suhendra Bin Mahyuni (Alm) dan saksi Yudianto Bin Bawon Darmanto (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 (Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat) sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di  wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung atas dasar perintah dari saksi Gita Kusuma Adiguna  Bin Sugiyanto selaku Asisten Divisi PT. Foresta Lestari Dwikarya, terdakwa Ipansyah Bin Imran memerintahkan saksi Didik Andrianto Bin Komarudin, saksi Robi Suhendra Bin Mahyuni (Alm) dan saksi Yudianto Bin Bawon Darmanto untuk melakukan pemanenan buah sawit di wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit tersebut.
  • Setelah itu, Saksi Didik bermaksud untuk menyisihkan buah sawit hasil dari pemanenan tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan (mencari uang rokok) dengan mengajak saksi Robi dan saksi Yudianto. Bahwa pada saat itu saksi Robi dan saksi Yudianto pun menyetujuinya dengan melanjutkan kegiatan pemanenan buah sawit dengan menyisihkan buah-buah sawit dalam Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya tersebut.

 

  • Selanjutnya, Saksi Didik menghubungi saksi Masrafiq Bin Adri (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon dengan maksud untuk mengambil buah sawit yang telah disisihkan di wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya tersebut untuk dijual, Akan tetapi Saksi Didik tidak berhasil menghubungi saksi Masrafiq karena Handphone saksi Masrafiq tidak aktif. Kemudian terdakwa bertemu yang hendak pergi memancing bertemu dengan saksi Saksi Didik, dan terdakwa menerima pesan dari Saksi Didik bahwa “apabila melihat saksi MASRAFIQ agar menyampaikan bahwa ada buah sawit yang sudah dipanen dan ditumpukan di blok L10 dan L11 perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya dan tolong buah sawit tersebut diambil”, terdakwa yang mengerti bahwa pesan tersebut dimaksudkan untuk mengambil buah sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya dengan tujuan mendapatkan keuntungan (mencari uang rokok).

 

  • Selanjutnya, sekira pukul 17.15 WIB bertempat di pemancingan yang berada di Blok M13 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya terdakwa bertemu dengan saksi Masrafiq dan menyampaikan pesan dari Saksi Didik bahwa “apabila melihat saksi MASRAFIQ agar menyampaikan bahwa ada buah sawit yang sudah dipanen dan ditumpukan di blok L10 dan L11 perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya dan tolong buah sawit tersebut diambil” yang mana terdakwa mengetahui bahwa saksi Masrafiq bukan pegawai PT. Foresta Lestari Dwikarya bukan merupakan tugas dari saksi Masrafiq untuk mengambil buah-buah sawit tersebut.

 

  • Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB saksi Masrafiq mengajak saksi Mahari Bin Juit (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil buah kelapa sawit yang berada di Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya. setelah itu, saksi Masrafiq dan saksi Mahari bersekongkol untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi Masrafiq dan saksi Mahari pergi menuju lokasi yang disepakati yaitu di wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung menggunakan Mobil Truk Mitsubishi warna kuning milik saksi Mahari dengan Nomor Polisi BN 8939 WL.
  • Selanjutnya pada sekira pukul 18.30 WIB saksi Masrafiq dan saksi Mahari tiba di wilayah Blok L10, Blok L11 tersebut yang kemudian langsung mengambil buah kelapa sawit yang terletak di pinggir jalan wilayah Blok L10 dan Blok L11 milik PT. Foresta Lestari Dwikarya sejumlah 100 (seratus) buah menggunakan 2 (dua) buah besi berbentuk huruf T (Tajuk) dengan cara menancapkan besi tersebut ke tandan buah sawit kemudian diangkat dan dimasukkan kedalam mobil truk tersebut. Setelah saksi Masrafiq dan saksi Mahari selesai mengambil 100 (seratus) buah kelapa sawit, saksi Masrafiq dan saksi Mahari pun meninggalkan lokasi tersebut.

 

  • Bahwa pada saat saksi Masrafiq dan saksi Mahari dalam perjalanan datang Siddik Barita Siregar dan Nico Jhon Hill Manurung  yang merupakan Pegawai PT. Foresta Lestari Dwikarya yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Masrafiq dan saksi Mahariyang sedang membawa 100 (seratus) buah kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya tersebut. Selanjutnya, saksi Masrafiq dan saksi Maharidibawa oleh Siddik Barita Siregar dan Nico Jhon Hill Manurung  ke Pos Satpam PT. Foresta Lestari Dwikarya yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Kepolisian Sektor Membalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan saksi Didik yang berperan membujuk melakukan dengan cara mengajak saksi Robi dan saksi Yudianto serta saksi Masrafiq melakukan untuk mengambil buah-buah sawit untuk mendapatkan keuntungan (mencari uang rokok), perbuatan saksi Robi dan saksi Yudianto yang berperan turut serta melakukan dengan menyisihkan buah-buah sawit dalam Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya tersebut, terdakwa yang juga turut serta melakukan dengan memberi informasi keberadaan buah kelapa sawit di wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya, serta saksi Masrafiq dan saksi Mahari yang berperan sebagai yang melakukan mengambil 100 (seratus) buah kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berada di wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya dengan maksud untuk dimiliki dan dijual, serta tanpa izin dari PT. Foresta Lestari Dwikarya selaku pemilik barang sehingga mengakibatkan PT. Foresta Lestari Dwikarya mengalami kerugian sejumlah Rp10.129.798,00 (sepuluh juta seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana -----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa IPANSYAH Bin IMRAN pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 (Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat) sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di  wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung atas dasar perintah dari saksi Gita Kusuma Adiguna  Bin Sugiyanto selaku Asisten Divisi PT. Foresta Lestari Dwikarya, terdakwa Ipansyah Bin Imran memerintahkan saksi Didik Andrianto Bin Komarudin, saksi Robi Suhendra Bin Mahyuni (Alm) dan saksi Yudianto Bin Bawon Darmanto untuk melakukan pemanenan buah sawit di wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit tersebut.
  • Setelah itu, Saksi Didik bermaksud untuk menyisihkan buah sawit hasil dari pemanenan tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan (mencari uang rokok) dengan mengajak saksi Robi dan saksi Yudianto. Bahwa pada saat itu saksi Robi dan saksi Yudianto pun menyetujuinya dengan melanjutkan kegiatan pemanenan buah sawit dengan menyisihkan buah-buah sawit dalam Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya tersebut.

 

  • Selanjutnya, Saksi Didik menghubungi saksi Masrafiq Bin Adri (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon dengan maksud untuk mengambil buah sawit yang telah disisihkan di wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya tersebut untuk dijual, Akan tetapi Saksi Didik tidak berhasil menghubungi saksi Masrafiq karena Handphone saksi Masrafiq tidak aktif. Kemudian terdakwa bertemu yang hendak pergi memancing bertemu dengan saksi Saksi Didik, dan terdakwa menerima pesan dari Saksi Didik bahwa “apabila melihat saksi MASRAFIQ agar menyampaikan bahwa ada buah sawit yang sudah dipanen dan ditumpukan di blok L10 dan L11 perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya dan tolong buah sawit tersebut diambil”, terdakwa mengerti bahwa pesan tersebut dimaksudkan untuk mengambil buah sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya dengan tujuan mendapatkan keuntungan (mencari uang rokok).
  • Selanjutnya, sekira pukul 17.15 WIB bertempat di pemancingan yang berada di Blok M13 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya terdakwa bertemu dengan saksi Masrafiq dan menyampaikan pesan dari Saksi Didik bahwa “apabila melihat saksi MASRAFIQ agar menyampaikan bahwa ada buah sawit yang sudah dipanen dan ditumpukan di blok L10 dan L11 perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya dan tolong buah sawit tersebut diambil” yang mana terdakwa mengetahui bahwa saksi Masrafiq bukan pegawai PT. Foresta Lestari Dwikarya bukan merupakan tugas dari saksi Masrafiq untuk mengambil buah-buah sawit tersebut.

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan pengetahuannya dengan maksud mencari uang rokok memberi kesempatan orang lain yaitu saksi Masrafiq dan saksi Mahari untuk melakukan kejahatan dengan membiarkan kejahatan itu dilakukan yaitu dengan tidak mencegahnya, sedang sebenarnya ia “dapat” dan “harus” mencegahnya padahal mencegah perbuatan itu merupakan kewajiban terdakwa selaku Karyawan PT. Foresta Lestari Dwikarya. Bahwa perbuatan saksi Masrafiq dan saksi Mahari mengambil 100 (seratus) buah kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berada di wilayah Blok L10, Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya dengan maksud untuk dimiliki dan dijual atas bantuan dari terdakwa tersebut tanpa izin dari PT. Foresta Lestari Dwikarya selaku pemilik barang sehingga mengakibatkan PT. Foresta Lestari Dwikarya mengalami kerugian sejumlah Rp10.129.798,00 (Sepuluh Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya