Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Tdn Sofiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sofiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1906-LT-07082023-0003  yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur tanggal 08 Agustus 2023 yang sebelumnya nama Ayah Pemohon tertulis M YUNUS menjadi RATU TEMENGGUNG”.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1906-LT-07082023-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur tanggal 08 Agustus 2023 yang sebelumnya tertulis “Pelembang, 05 Oktober 1979menjadi “Sukabumi, 05 Oktober 1978”.
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  1906-LT-07082023-0003.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak