Dakwaan |
PRIMAIR
--- Bahwa Ia Terdakwa ANDRI alias CANGONG Bin MUSTANI pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Air Serkuk Rt/Rw. 035/011 Kel/Des. Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya di sebuah rumah milik orang tua Saksi ASBONARDI alias BONAR Bin AZANI AZIS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, di Waktu Malam dalam sebuah rumah atau Pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa ANDRI alias CANGONG Bin MUSTANI mendapat informasi dari warga tetangga korban bahwa rumah yang berada di Jalan Air Serkuk Rt/Rw. 035/011 Kel/Des. Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya di sebuah rumah milik orang tua Saksi ASBONARDI alias BONAR Bin AZANI AZIS sedang dalam keadaan kosong karena sudah dijual.
- Bahwa Terdakwa yang mengetahui hal tersebut, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa mendatangi Jalan Air Serkuk Rt/Rw. 035/011 Kel/Des. Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya di sebuah rumah milik orang tua Saksi BONAR lalu Terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah tersebut yang tidak terkunci.
- Bahwa kemudian Terdakwa memikul barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut secara satu persatu yang diawali dengan 1 (satu) unit mesin cuci berwarna putih, 1 (satu) unit kulkas merk Sharp bewarna abu-abu, 1 (satu) unit blender merk Mito berwarna putih, 1 (satu) Unit ricecooker bewarna merah merk Miyako, kemudian barang-barang tersebut Terdakwa letakkan disemak-semak yang berada tidak jauh dari rumah tersebut. Setelah barang-barang tersebut terkumpul di semak-semak, Terdakwa kemudian memindahkan keseluruhan barang ke rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa pikul satu persatu yang berjarak sekira 400 meter dari rumah tersebut melalui jalan setapak yang sepi.
- Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi EVI NOVELA FENANTI alias EVI Bin AHDI pergi ke Jalan Air Serkuk Rt/Rw. 035/011 Kel/Des. Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya di sebuah rumah milik orang tua Saksi BONAR untuk mengisi token listrik. Setibanya saksi EVI di rumah tersebut, saksi EVI mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka, kondisi dalam rumah sudah berantakan dan ada barang-barang yang sudah hilang. Kemudian saksi EVI bersama saksi BONAR melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Belitung.
- Bahwa terhadap barang-barang hasil curian tersebut sudah ada yang Terdakwa jual berupa 1 (satu) unit ricecooker merek Miyako seharga Rp130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), sementara untuk barang lainnya ada yang Terdakwa gunakan untuk pemakaian pribadi.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang-barang milik orang tua saksi ASBONARDI alias BONAR Bin AZANI AZIS tidak memiliki izin.
- Atas kejadian tersebut saksi ASBONARDI alias BONAR Bin AZANI AZIS selaku ahli waris atau keturunan yang menguasai dan mempunyai barang tersebut mengalami kerugian sekira ±Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP.------------------
SUBSIDIAIR
--- Bahwa Ia Terdakwa ANDRI alias CANGONG Bin MUSTANI pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Air Serkuk Rt/Rw. 035/011 Kel/Des. Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya di sebuah rumah milik orang tua Saksi ASBONARDI alias BONAR Bin AZANI AZIS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa ANDRI alias CANGONG Bin MUSTANI mendapat informasi dari warga tetangga korban bahwa rumah yang berada di Jalan Air Serkuk Rt/Rw. 035/011 Kel/Des. Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya di sebuah rumah milik orang tua Saksi ASBONARDI alias BONAR Bin AZANI AZIS sedang dalam keadaan kosong karena sudah dijual.
- Bahwa Terdakwa yang mengetahui hal tersebut, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa mendatangi Jalan Air Serkuk Rt/Rw. 035/011 Kel/Des. Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya di sebuah rumah milik orang tua Saksi BONAR lalu Terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah tersebut yang tidak terkunci.
- Bahwa kemudian Terdakwa memikul barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut secara satu persatu yang diawali dengan 1 (satu) unit mesin cuci berwarna putih, 1 (satu) unit kulkas merk Sharp bewarna abu-abu, 1 (satu) unit blender merk Mito berwarna putih, 1 (satu) Unit ricecooker bewarna merah merk Miyako, kemudian barang-barang tersebut Terdakwa letakkan disemak-semak yang berada tidak jauh dari rumah tersebut. Setelah barang-barang tersebut terkumpul di semak-semak, Terdakwa kemudian memindahkan keseluruhan barang ke rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa pikul satu persatu yang berjarak sekira 400 meter dari rumah tersebut melalui jalan setapak yang sepi.
- Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi EVI NOVELA FENANTI alias EVI Bin AHDI pergi ke Jalan Air Serkuk Rt/Rw. 035/011 Kel/Des. Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya di sebuah rumah milik orang tua Saksi BONAR untuk mengisi token listrik. Setibanya saksi EVI di rumah tersebut, saksi EVI mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka, kondisi dalam rumah sudah berantakan dan ada barang-barang yang sudah hilang. Kemudian saksi EVI bersama saksi BONAR melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Belitung.
- Bahwa terhadap barang-barang hasil curian tersebut sudah ada yang Terdakwa jual berupa 1 (satu) unit ricecooker merek Miyako seharga Rp130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), sementara untuk barang lainnya ada yang Terdakwa gunakan untuk pemakaian pribadi.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang-barang milik orang tua saksi ASBONARDI alias BONAR Bin AZANI AZIS tidak memiliki izin.
- Atas kejadian tersebut saksi ASBONARDI alias BONAR Bin AZANI AZIS selaku ahli waris atau keturunan yang menguasai dan mempunyai barang tersebut mengalami kerugian sekira ±Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------- |