Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan: Bidang tanah dan bangunan sesuai dengan Surat Petikan Keputusan No. 38/KPENAG/1958 tanggal 5 Desember 1958 yang ditandatangani oleh Kepala Pengawas Agraria Karesidenan Babel yang Diukur Dengan Pedoman No. 13682 sesuai Buku Ukuran No. 15 tanggal 12 Desember 1956 atas nama pemilik asal HASJIM H.B (Tergugat I) yang dahulu terletak di Kampong Parit, Distrik Tandjungpandan, Karesidenan Bangka dan Belitung (saat ini diketahui berubah menjadi Jalan Mayjen Bambang Utoyo Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Kampong Damai, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung), dengan dengan Luas Tanah + 277 M2 (lebih kurang dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan Milik M. Saleh Sardjuk dan Sebelah Utara berbatas dengan Milik Bong Lie Jien Sebelah Barat berbatas dengan Milik Jamaludin; Sebelah Selatan berbatas dengan Milik Upit Sarimana; Bidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.191/Kp.Parit dan Akta Djual Beli Nomor: 10/1967 tanggal 21 April 1967 serta S.U.No. 122/56 (seb) Buku Ukuran No. 15 atas nama M. Saleh Sardjuk dengan luas tanah 328 M2 (tiga ratus dua puluh delapan meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Kampung Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini karena adanya pemekaran wilayah berubah menjadi terletak di Jalan Mayjen Bambang Utoyo Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Kampong Damai, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan Djl. Hansip – Hanra ke Djl. Baru saat ini bernama Jalan Mayjend Bambang Utoyo; Sebelah Utara berbatas dengan Milik Bong Lie Jien Sebelah Barat berbatas dengan Hasjim dan telah dijual kepada M. Saleh Sardjuk; Sebelah Selatan berbatas dengan Milik Jiem Sien; yang saat ini telah dibeli oleh Penggugat, Adalah Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat.
- Menyatakan: Surat Petikan Keputusan No. 38/KPENAG/1958 tanggal 5 Desember 1958 yang ditandatangani oleh Kepala Pengawas Agraria Karesidenan Babel dengan Luas Tanah 555 M2 (lima ratus lima puluh lima meter persegi) yang Diukur Dengan Pedoman No. 13682 sesuai Buku Ukuran No. 15 tanggal 12 Desember 1956 atas nama pemilik asal HASJIM H.B (Tergugat I); Surat Keterangan Oper Nama dari HASJIM H.B. (Tergugat I) kepada M. Saleh Sardjuk (almarhum) dengan nilai ganti kerugian pada saat itu adalah sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 1 Mei 1968 NO. 36/68 yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Kampong Parit pada saat itu; Sertifikat Tanda Bukti Hak Sementara No. 191 / Kp. Parit yang semula atas nama Satimin bin Tasentika berdasar Surat Keputusan Residen Bangka/Belitung tg. 5-12-1958 No. 39/KPENAG/58; Akta Jual Beli Nomor: 10/1967 tanggal 21 April 1967 yang diterbitkan oleh Djalil, Asisten Wedana/Pemimpin Wilayah Ketjamatan Tandjungpandan bertindak sebagai Pendjabat jang dimaksudkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 10/1961) antara Satimin bin Tasentika selaku Penjual dengan M. Saleh Sardjuk selaku Pembeli; S.U.No. 122/56 (seb) Buku Ukuran No. 15 atas nama M. Saleh Sardjuk dengan luas tanah 328 M2 (tiga ratus dua puluh delapan meter persegi); Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019 dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2019 atas nama M. Saleh Sardjuk; Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 14 Januari 2020; dan Kwitansi Pembayaran tanggal 15 Januari 2020. Adalah Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat.
- Menyatakan jual beli antara ahli waris almarhum M. Saleh Sardjuk yaitu orangtua Tergugat II dan orang tua Tergugat , Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang diwakili oleh orangtua Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan almarhum Surya Wijaya sesuai dengan Kwitansi pembayaran yang telah dilakukan pada tanggal 15 Januari 2020 senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), Adalah Sah dan Berharga Menurut Hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik Yang Sah terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayjen Bambang Utoyo Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Kampong Damai, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung, sebagaimana tersebut dalam gugatan ini yang telah dibeli secara sah oleh Penggugat dari ahli waris M. Saleh Sardjuk yaitu orang tua Tergugat II dan orang tua Tergugat V serta Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI, dan Tergugat VII, yaitu sebagai berikut: Bidang tanah dan bangunan sesuai dengan Surat Petikan Keputusan No. 38/KPENAG/1958 tanggal 5 Desember 1958 yang ditandatangani oleh Kepala Pengawas Agraria Karesidenan Babel yang Diukur Dengan Pedoman No. 13682 sesuai Buku Ukuran No. 15 tanggal 12 Desember 1956 atas nama pemilik asal HASJIM H.B (Tergugat I) yang dahulu terletak di Kampong Parit, Distrik Tandjungpandan, Karesidenan Bangka dan Belitung (saat ini diketahui berubah menjadi Jalan Mayjen Bambang Utoyo Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Kampong Damai, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung), dengan dengan Luas Tanah + 277 M2 (lebih kurang dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan Milik M. Saleh Sardjuk dan Sebelah Utara berbatas dengan Milik Bong Lie Jien Sebelah Barat berbatas dengan Milik Jamaludin; Sebelah Selatan berbatas dengan Milik Upit Sarimana; Bidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.191/Kp.Parit dan Akta Djual Beli Nomor: 10/1967 tanggal 21 April 1967 serta S.U.No. 122/56 (seb) Buku Ukuran No. 15 atas nama M. Saleh Sardjuk dengan luas tanah 328 M2 (tiga ratus dua puluh delapan meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Kampung Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini karena adanya pemekaran wilayah berubah menjadi terletak di Jalan Mayjen Bambang Utoyo Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Kampong Damai, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan Djl. Hansip – Hanra ke Djl. Baru saat ini bernama Jalan Mayjend Bambang Utoyo; Sebelah Utara berbatas dengan Milik Bong Lie Jien Sebelah Barat berbatas dengan Hasjim dan telah dijual kepada M. Saleh Sardjuk; Sebelah Selatan berbatas dengan Milik Jiem Sien;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan permohonan: Surat Keterangan Tanaah (SKT) kepada Turut Tergugat I atas sebagian tanah sesuai dengan Surat Petikan Keputusan No. 38/KPENAG/1958 tanggal 5 Desember 1958 yang Diukur Dengan Pedoman No. 13682 sesuai Buku Ukuran No. 15 tanggal 12 Desember 1956 atas nama pemilik asal HASJIM H.B (Tergugat I) dan Surat Keterangan Oper Nama dari HASJIM H.B. (Tergugat I) kepada M. Saleh Sardjuk (almarhum) sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 1 Mei 1968 NO. 36/68 seluas + 277 M2 (lebih kurang dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang saat ini terletak di Jalan Mayjen Bambang Utoyo Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Kampong Damai, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Balik nama sertifikat kepada Turut Tergugat II atas tanah sesuai dengan Sertifikat Tanda Bukti Hak Sementara No. 191 / Kp. Parit berdasar Surat Keputusan Residen Bangka/Belitung tg. 5-12-1958 No. 39/KPENAG/58, Akta Jual Beli Nomor: 10/1967 tanggal 21 April 1967, dan S.U.No. 122/56 (seb) Buku Ukuran No. 15 atas nama M. Saleh Sardjuk dengan luas tanah 328 M2 (tiga ratus dua puluh delapan meter persegi) yang saat ini terletak di Jalan Mayjen Bambang Utoyo Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Kampong Damai, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;; Dengan dasar Putusan Pengadilan dalam perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat maupun pihak-pihak terkait dengan Surat Petikan Keputusan No. 38/KPENAG/1958 tanggal 5 Desember 1958 yang Diukur Dengan Pedoman No. 13682 sesuai Buku Ukuran No. 15 tanggal 12 Desember 1956 atas nama pemilik asal HASJIM H.B (Tergugat I) dan Surat Keterangan Oper Nama dari HASJIM H.B. (Tergugat I) kepada M. Saleh Sardjuk (almarhum) sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 1 Mei 1968 NO. 36/68 serta Sertifikat Tanda Bukti Hak Sementara No. 191 / Kp. Parit berdasar Surat Keputusan Residen Bangka/Belitung tg. 5-12-1958 No. 39/KPENAG/58, Akta Jual Beli Nomor: 10/1967 tanggal 21 April 1967, dan S.U.No. 122/56 (seb) Buku Ukuran No. 15 atas nama M. Saleh Sardjuk, untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam gugatan perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|