Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhum PHANG MIE telah meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 1990 di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Sebagaimana Surat Kematian No. 470/196/DS.PD/IV/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang ditandatangani tanggal 02 April 2024;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama PHANG MIE;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|